Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza turut menyoroti perkara yang sedang menjerat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bisa saja dimakzulkan di tengah jalan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana Cs.
Denny Dkk menyoal syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu dimana proses pencalonan disinyalir cacat prosedur lantaran Gibran diduga tak punya ijazah SMA.
Dimana dokumen pendidikan itu menjadi salah satu syarat utama pencalonan. Salah satu tuntutan dalam gugatan itu adalah mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden jika terbukti pencalonannya cacat prosedur.
“Apa syarat jadi presiden itu? Pertama warga negara Indonesia, kemudian berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah atas," kata Yusril dilansir Olenka.id Kamis Kamis (24/9/2026).
Setelah polemik pencalonan Gibran mengemuka dan dipersoalkan di MK, maka dua ketentuan utama yang menjadi dasar persyaratan pencalonan itu kini diuji MK, apakah Gibran memenuhi syarat pencalonan atau tidak. Meski begitu Yusril memilih untuk tidak mengomentari lebih lanjut.
"Nah itu sedang diuji dan saya gak mau berkomentar banyak mengenai soal ini karena saya ada di dalam pemerintahan, bisa iya bisa tidak," ujarnya.
Yusril mengatakan apabila gugatan itu dikabulkan MK dan Gibran dinyatakan tak memenuhi persyaratan, maka perkara ini bakal menjadi lebih rumit, sebab sejauh ini konstitusi kita belum menjelaskan secara terperinci mengenai kondisi tersebut.
“Saya belum bisa juga membayangkan andai kata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat, apa yang akan terjadi,?" kata Yusril.
"Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada. Yang simpel hukum acara mengenai itu diatur di dalam peraturan Mahkamah konstitusi belum sampai mengatur detail mengenai persoalan ini," tambahnya.
Yusril sendiri justru mempertanyakan nasib Gibran apabila gugatan itu dikabulkan dan perkara ini dinyatakan inkrah, jabatan Wapres bakal otomatis gugur atau masih harus melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.Situasi hukum seperti ini kata dia bakal memunculkan perdebatan akademik.
"Andai kata misalnya MK, PTUN sampai Mahkamah Agung inkrah, tentu saja mengatakan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat, misalnya mengenai ijazah. Apakah otomatis berhenti, ataukah harus balik lagi kepada proses impeachment? Itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalannya itu," ujarnya.
Di luar polemik tersebut, Yusril juga menyinggung kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang.
Ia menyebut terdapat satu hal yang menurutnya belum pernah digunakan MK, yakni sengketa kewenangan.
"Dan lepas daripada itu adalah bahwa yang terakhir ini belum pernah digunakan oleh Mahkamah Konstitusi, sengketa kewenangan," terangnya.
Yusril juga mengaku memiliki kekhawatiran terhadap putusan MK yang menurutnya dalam sejumlah pemberitaan dinilai telah melampaui batas kewenangannya.
“Yang saya selalu khawatir sebenarnya satu hal, seperti kita baca banyak pemberitaan, MK ini kadang-kadang agak kebablasan memutus sesuatu," imbuhnya.
Yusril kemudian menjelaskan pandangannya mengenai posisi MK sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Dia berujar, sejak awal MK semestinya menjalankan fungsi sebagai negative legislation, yakni membatalkan atau menyatakan suatu norma dalam undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum apabila bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Dari Mayor Teddy Hingga Bahlil, Ini Kandidat yang Siap Jadi Wapres Pengganti Jika Gibran Dipecat
"Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, yang terbayangkan oleh saya yang pada waktu itu mendraft undang-undang MK itu, ialah tugas MK itu negative legislation," tandasnya.