Direktur Hukum Daun Teduh, Sherly Audina Catherine, mendukung gagasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai penguatan rehabilitasi dan pembinaan warga binaan melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Menurut Sherly, pemanfaatan SAE sebagai sarana pembinaan produktif merupakan langkah yang sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern, yang tidak hanya menitikberatkan pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pemulihan, peningkatan keterampilan, dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga: Suaranya Menggelegar! Habib Rizieq Lantang Minta Jokowi Diseret ke Penjara

Baca Juga: Tiba-tiba Sakit, Tiba-tiba Sembuh, Tiba-tiba Kuasai Proyek 70 Ribu Becak Listrik, Bu Nanik Ditunggu Dadang sama Sony Tuh di Penjara!

“Gagasan penguatan SAE patut didukung karena pemasyarakatan harus mampu menghadirkan pembinaan yang humanis, edukatif, dan produktif. Warga binaan perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kemandirian, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ujar Sherly dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, pembinaan warga binaan memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Melalui SAE, kegiatan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pelatihan kerja, dan kewirausahaan dapat dikembangkan sebagai sarana pembelajaran sekaligus peningkatan keterampilan. Dengan demikian, warga binaan memiliki bekal yang lebih memadai untuk menjalani kehidupan secara mandiri setelah menyelesaikan masa pidana.

Sherly menekankan, pelaksanaan program tersebut harus disertai asesmen, pemenuhan persyaratan, pendampingan profesional, serta pengawasan dan evaluasi berkala. Pemberian hak asimilasi juga tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendekatan humanis bukan berarti mengesampingkan hukum. Justru, sistem pemasyarakatan yang baik harus mampu menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan hak, tanggung jawab, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Pembinaan harus berjalan secara terukur dan akuntabel,” katanya.