Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Dede Budhyarto kembali pasang badan membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini nasibnya berada di ujung tanduk pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA/SLTA Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Dede mengatakan, pihak yang mendesak Gibran mundur atau berupaya memundurkan Gibran sebagai kelompok pecundang yang ingin merebut kekuasaan lewat cara kotor lantaran dendam karena kekalahan pada Pilpres 2024 lalu.

Baca Juga: AHY Disebut Ngebet Mau Jadi Wapres Pengganti Gibran, Demokrat Blak-blakan: Kalau Ada Kesempatan Harus Siap, tapi…

"Sekarang, para pecundang yang haus kekuasaan ingin merebut posisinya dengan cara kotor, berlumuran dendam karena KEOK Pilpres," kata Dede dilansir Olenka.id Selasa (3/11/2026).

Eks komisaris PT Pelni itu mengatakan, Gibran merupakan politisi muda yang tidak berasal dari keluarga politisi dengan nama besar. Ia hanya anak seorang tukang kayu yang di kemudian hari bertransformasi menjadi seorang politisi yang sangat berpengaruh, jadi wajar jika banyak pihak yang ingin mengusiknya dan mencoba merebut kekuasaan dari tangannya

“Cuma anak tukang kayu yang berhasil terpilih dua kali sebagai Wali Kota Surakarta, sekali sebagai Gubernur DKI, dan dua kali terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Dalam merintis kariernya Gibran kata Dede juga selalu melepaskan diri dari bayang-bayang nama besar ayahnya. Bahkan ia mendapat karpet merah dari Prabowo pada Pilpres 2024 dan ditunjuk langsung menjadi calon wakil presiden yang kemudian mendapat dukungan dari sejumlah partai politik.

"Anak muda ini memulai karir politiknya di Pilkada langsung Surakarta, ia menang dengan 86,54% suara, didukung PDIP sebagai pengusung utama bersama Golkar, Gerindra, PAN, PSI, PKB, NasDem, Perindo, dan PPP," ujarnya.

"Menjadi Wapres setelah diminta langsung oleh Capresnya, bukan oleh siapa siapa apalagi partai koalisi… dan MENANG," tambahnya memungkasi.

Adapun Gibran dianggap menjadi Wapres ilegal setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA/SLTA miliknya yang dipakai dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Putusan MA memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan ijazah Gibran tak ditemukan.

Baca Juga: Demokrat Gercep Minta Gibran Mundur Pasca Putusan MA, PSI Nyeletuk: Pengen AHY Jadi Wapres Ya?

Berdasarkan dua putusan itu, gelombang desakan yang menuntut Gibran mundur semakin memuncak. Salah satu desakan dagang dari Partai Demokrat yang menilai Gibran hanya punya dua pilihan, mengundurkan diri secara terhormat atau dimundurkan lewat proses politik di DPR dan MPR.