Dua Kapal Tanker milik Indonesia masih terblokade di sekitar Selat Hormuz, kedua kapal pengangkut minyak dari Timur Tengah itu tak diizinkan melintas di jalur tersebut.
Otoritas Iran hanya memberi izin pada kapal-kapal dari negara yang dianggap sahabat seperti China, Rusia, India, Pakistan, Irak, dan Bangladesh. Sedangkan Indonesia tak dianggap sebagai negara sahabat, itu artinya secara tak langsung Iran memandang Indonesia sebagai musuh yang tak boleh mendekat ke wilayah perairan mereka.
Baca Juga: Selat Hormuz Tetap Dibuka, Kapal AS dan Israel Dilarang Lewat
“Kita berada dalam keadaan perang, jadi kapal-kapal musuh tidak bisa melintasi Selat Hormuz,” kata Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi dilansir Senin (30/3/2026).
Di tengah ketegangan hubungan Iran dan Indonesia, muncul satu isu yang diduga kuat menjadi alasan Iran ogah membiarkan kapal-kapal Indonesia melintasi Selat Hormuz. Dimana Indonesia pernah menangkap dan melelang kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114. Kapal itu dilelang Kejaksaan Agung RI senilai Rp1,17 triliun.
Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, menyebut Iran sebenarnya berharap kapal tersebut dilepas, bukan dilelang.
“Iran sebenarnya menginginkan Indonesia melepas kapal itu, jangan dilelang. Hingga hari ini, kapal itu masih di Indonesia," kata Siswanto.
Namun proses hukum di Indonesia berjalan berlanjut. Kejaksaan Agung memutuskan melelang kapal MT Arman 114 beserta muatan minyak mentahnya.
Berdasarkan informasi resmi lelang pemerintah, MT Arman 114 dilepas dengan nilai limit Rp1,17 triliun. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp118 miliar.
Kapal berkapasitas 300.579 DWT itu mengangkut sekitar 167 ribu metrik ton atau setara 1,25 juta barel minyak mentah jenis Light Crude Oil (LCO). Lelang ini merupakan upaya kedua setelah proses sebelumnya pada Desember 2025 belum berhasil.
Kasus bermula pada Juli 2023 ketika kapal tersebut terdeteksi melakukan transfer minyak antar kapal tanpa izin di perairan Batu Ampar, Batam. Aparat juga menduga terjadi pembuangan limbah ke laut Indonesia.
Kapal sempat mencoba melarikan diri hingga perairan negara tetangga sebelum akhirnya dihentikan dan diproses hukum di Indonesia.
Kapten kapal, warga negara Mesir, diadili dan divonis tujuh tahun penjara serta denda sekitar USD 300.000 atas pencemaran lingkungan. Putusan dijatuhkan secara in absentia setelah yang bersangkutan dilaporkan melarikan diri sebelum vonis dibacakan. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kapal dan muatannya untuk negara.
MT Arman 114 diketahui memiliki riwayat panjang pergantian nama dan status kepemilikan yang tidak transparan. Kapal yang dibangun pada 1997 itu pernah bernama Grace 1 dan sempat disita otoritas Inggris di Gibraltar pada 2019 karena dugaan pelanggaran sanksi Uni Eropa terhadap Suriah. Sejak 2019, kapal ini juga masuk daftar sanksi Amerika Serikat.
Situasi ini membuat kasus MT Arman 114 bukan sekadar perkara hukum maritim, tetapi juga bersinggungan dengan dinamika geopolitik dan sanksi internasional
Dengan blokade Selat Hormuz yang masih berlangsung dan lelang kapal yang terus berjalan, hubungan Teheran–Jakarta kini berada dalam sorotan.
Negosiasi Alot
Di sisi lain Pemerintah Indonesia terus berupaya bernegosiasi dengan otoritas Iran untuk mengeluarkan kapal-kapal tersebut. Namun sejauh ini perundingan kedua negara belum menunjukan kemajuan berarti.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih berupaya melakukan negosiasi.
Baca Juga: Punya Jurus Jitu, Bahlil Percaya Diri Indonesia Tak Bakal Diguncang Krisis Energi
“Kita masih komunikasi terus. Memang tidak mudah untuk kita bisa melakukan bagaimana caranya agar kapal kita keluar dari Selat Hormuz, tapi komunikasi terus kita bangun,"ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.