Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online bakal menutup layanan pembelian pulsa atau top up game yang selama ini tersedia di minimarket. Penutupan layanan ini sebagai salah satu langkah pemerintah memberantas judi online yang sedang marak sekarang ini.
Ketua Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan alasan pihaknya menutup layanan ini lantaran beberapa game daring diketahui terafiliasi dengan judi online. Hadi tak menyebut nama perusahaan atau nama video game itu, namun yang jelas game-game tersebut beredar luas dan dimainkan berbagai kalangan masyarakat.
Baca Juga: Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir Pemerintah
"Tadi saya sampaikan kepada TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam RI, ditulis Kamis (20/6/2024).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan tak hanya menutup layanan top up pulsa untuk video game, pihaknya juga bakal menelusuri dalang di balik semua game yang terafiliasi judi online tersebut.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mendata game online mana saja yang terafiliasi oleh judi online. Nantinya, Satgas akan mengecek nomor virtual dari pembelian top up tersebut untuk menelusuri aktor dibalik pengoperasian game berkedok judi online itu.
Baca Juga: Idul Adha 1445 H, Jokowi Kurban Sapi Berbobot 1 Ton ke PP Muhammadiyah
"Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silahkan, tapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita tutup. Nanti kita kerjasama dengan pemilik minimarket," jelas Hadi.
Blokir Ribuan Rekening
Selain menutup layanan top up game di minimarket, Satgas pemberantasan judi online juga telah memblokir ribuan rekening bank yang disinyalir berhubungan kegiatan judi online.
"Pertama, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok," kata Hadi.
Hadi mengatakan PPATK nantinya akan melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri terkait ribuan rekening mencurigakan tersebut. Setelah dilaporkan kepada Bareskrim, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut.
"Punya waktu 30 hari mengumumkan pembekuan rekening tersebut. Setelah 30 hari tak ada yang melaporkan, aset uang yang ada di rekening itu kita ambil dan serahkan pada negara," kata Hadi.
Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024, Anies dan PSI Kompak Bicara Wacana Duet dengan Kaesang
Hadi menjelaskan setelah 30 hari diumumkan, maka polisi selanjutnya akan menelusuri dan bisa memanggil pemilik rekening.
"Untuk dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum dan mereka adalah pemilik dan bandar," tutupnya.