Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANOT) Universitas Diponegoro (Undip) menggelar sosialisasi sertifikat elektronik di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Dalam sosialisasi ini, IKANOT Undip menggandeng serta Kementerian ATR/BPN.
Ketua Umum IKANOT Undip, Otty Hari Chandra Ubayani, menyampaikan bahwa agenda hari ini menjadi bentuk inisiatif IKANOT Undip dalam mendukung pemerintah menyosialisasikan kebijakan sertifikat elektronik, baik untuk insan notaris dan PPATK maupun untuk masyarakat secara luas. Diakuinya, penerapan kebijakan sertifikat digital yang terbilang baru ini masih menyisakan beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada banyak pihak yang bersangkutan, terutama para notaris dan PPATK.
"Program sosialisasi ini dilakukan untuk membantu pemerintah menyosialisasikan sertifikat digital. Sosialisasi ini tidak bisa ditunda lagi dan sangat penting dilakukan untuk masyarakat," ungkapnya di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Lebih lanjut, Otty menilai bahwa program sertifikat elektronik ini memudahkan sekaligus dapat memberi kepastian hukum kepada para pemilik tanah di Indonesia.
"Sertifikat elektronik ini memberi kepastian hukum, terutama jika terjadi bencana alam, ketika sertifikat fisik berpotensi rusak atau hilang, sertifikat digital masih tetap aman," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Situs Windayana, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif yang dilakukan IKANOT dalam melakukan sosialisasi sertifikat elektronik. Pasalnya, kebijakan sertifikat elektronik ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan reformasi, khususnya dalam pelayanan digital.
Baca Juga: Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Harta Kekayaan AHY yang Tercatat di LHKPN
"Presiden Jokowi sangat antusias terhadap pelaksanaan program sertifikat elektronik. Presiden beberapa kali menyampaikan bahwa reformasi harus dilakukan, termasuk ATR/BPN yang melakukan reformasi melalui program Dilan atau digital melayani," ungkapnya dalam sambutan acara sosialisasi hari ini.
Ia menambahkan, dalam implementasi regulasi sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN telah melakukan studi dan uji coba, khususnya berkaitan dengan keamanan dari sertifikasi digital. Ia memastikan bahwa infrastruktur pendukung sudah dibentuk dengan baik sehingga nantinya sertifikat elektronik dapat memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kepemilikan tanah.
"Kami telah menyiapkan infrastruktur digital yang cukup baik dan data yang kami simpan terkait hal tanah sudah kami perbaiki sehingga perubahan ke sistem sertifikat elektronik ini membawa hal baik, tidak hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga masyarakat," tegasnya.