Kejaksaan Agung hingga kini masih belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kendati yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang sejak Sabtu (11/7/2026). 

Bahkan Berkas perkara tiga mega korupsi yang melibatkan Febrie telah dilimpahkan ke Kejagung sesaat setelah penetapan tersangka, namun hingga hari ini Febri masih berkeliaran bebas, ia hanya dicegah bepergian keluar negeri. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ngerampok Negara, Jaksa Agung ST Burhanuddin Kok Diam?

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menahan Febrie lantaran Kejagung masih mendalami berkas hingga seluruh barang bukti yang diserahkan Polisi.

"Berdasarkan dari penyidik ​​Polri menyatakan (Febrie) sudah tersangka. Nah kita kan nanti kita dalami berdasarkan berita acara pemeriksaan dari alat bukti yang sudah dikumpulkan. Itu kita pelajari dulu semua," kata Anang dilansir Selasa (14/7/2026). 

Kejagung kata Anang telah melakukan seluruh prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Penahanan Febrie segera dilakukan setelah pendalaman berkas dan barang bukti. 

"Yang penting kita pastikan ini harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kita pelajari dulu ya," lanjutnya.

Lantaran masih dalam proses pendalaman berkas dan barang bukti, Kejagung belum bisa menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). Meski begitu, Anang memastikan sprindik bakal diterbitkan dalam waktu dekat ini. 

Baca Juga: Febrie Ardiansyah, Algojo Beringas Peliharaan Jokowi yang Dihabisi Jokowi Sendiri

“Jampidsus masih menunggu proses penyerahan seluruh dokumen perkara, barang bukti, serta tersangka dari Kortas Tipidkor Polri agar penanganan kasus dapat dilanjutkan,” pungkasnya.