Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi besar menang dalam praperadilan dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menjeratnya. Ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan Febrie. 

Hal ini disampaikan mantan Ketua MK sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya ada celah hukum yang bisa menyelamatkan Febrie dalam praperadilan. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Diduga Punya Bunker dan Brankas Lain yang Belum Tersentuh Polisi

Celah hukum yang dimaksud Mahfud adalah soal  pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejagung tanpa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Mekanisme pengalihan perkara seperti ini kata Mahfud bisa menjadi senjata utama Febrie untuk mengajukan Praperadilan sebab itu tidak sesuai prosedur, sebagai tersangka Polisi seharusnya memeriksa Febrie sebelum dilimpahkan ke Kejagung.   

"Maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," ujar Mahfud di saluran Youtube pribadinya dilansir Selasa (14/7/2026).

Dalam penanganan perkara besar seperti ini, para penegak hukum kata Mahfud seharusnya lebih hati-hati mengambil keputusan, satu kesalahan kecil dapat dimanfaatkan lawan untuk bisa meringankan hukumannya.

Mahfud menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai, bukan pengalihan kelanjutan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus Febrie kata Mahfud yang terjadi bukan pelimpahan perkara, tetapi secara harfiah itu diterjemahkan sebagai pengalihan penyidikan, bukan pelimpahan perkara sebab Febrie belum sekalipun diperiksa penyidik Polri setelah menjadi tersangka. 

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.

Mekanisme yang ditempuh Polri kata Mahfud adalah sebuah kesalahan besar, sistem hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal  aturan yang memperbolehkan pemindahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung ataupun sebaliknya. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Masih Berkeliaran Bebas, Kejagung Bilang Mau Lihat-lihat Dulu Barbuk Polisi

Menurut Mahfud, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," pungkasnya.