Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Wacana penjemputan paksa itu disampaikan Tim 9 setelah Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu mangkir dalam jadwal pemeriksaan kedua yang rencananya digelar pada Rabu (22/7/2026).
"Jika memang tidak hadir, penyidik bisa menghadirkan secara paksa,” kata Koordinator tim 9, Rudi Margono Jumat (24/7/2026).
Adapun Febrie telah menjalankan pemeriksaan perdana pada Jumat pekan lalu. Ia diperiksa selama 11 jam. Usai diperiksa ia tak langsung ditahan padahal tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Don Ritto telah ditahan Kejagung.
Tim 9 kemudian melanjutkan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan memanggil empat orang yakni tersangka Febrie Adriansyah, Don Rito, NH, dan TS.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli tindak pidana pencucian uang. Namun Febrie mangkir dengan alasan sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung telah melakukan pemanggilan ulang rencananya Febrie diperiksa hari ini bersama satu orang lainnya yang juga tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya
“Terkait hal itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026). Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat," ujar Anang.
Sprindik Baru
Kejagung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus Febrie. Sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 lalu. Dengan demikian Kejagung total telah mengeluarkan empat sprindik dalam perkara korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.
Koordinator tim 9, Rudi Margono mengatakan sprindik baru itu diterbitkan untuk memastikan seluruh barang bukti yang diserahkan Polri.
Barang bukti yang disita dalam penggeledahan di 13 titik berbeda itu mesti diteliti kembali oleh Tim 9 setelah perkara itu resmi diserahkan Polri ke Kejagung.
“Kenapa terbit sprindik baru? untuk memastikan barang bukti hasil penggeledahan penyidik Polri. Itu akan menjadi pertimbangan sendiri," ujarnya.
Rudi memastikan penanganan perkara yang menjerat Febrie tetap dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk itu publik diharapkan bersabar menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.
“Sampai saat ini penanganan perkara tetap dilanjutkan,” tegasnya.