Para pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit (CPO) dan pertambangan batu bara menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Sambutan hangat tersebut juga mencakup penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang akan mengoordinasikan mekanisme perdagangan komoditas ke luar negeri.
Direktur PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), Yuliana, menjelaskan bahwa perusahaan patuh terhadap regulasi ekspor yang sedang disiapkan oleh pemerintah. Berdasarkan program sosialisasi dan audiensi yang telah diikuti bersama kementerian terkait, Bank Indonesia (BI), serta asosiasi pelaku usaha, kebijakan baru ini dirancang akan diterapkan secara bertahap.
Baca Juga: Kadin Nilai DSI Dapat Perkuat Ekonomi Nasional
Keberadaan linimasa untuk proses transisi memberikan ruang bagi dunia usaha untuk melakukan penyesuaian administratif, terutama bagi SMMT yang merupakan pelaku usaha tambang batu bara. "Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Yuliana melalui tanggapan resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Rabu, 3 Juni 2026.
Dia menyatakan, pemerintah menyusun skema implementasi agar transisi berjalan baik dan tidak mengganggu aktivitas pengiriman komoditas di lapangan. "Kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis akan dilakukan secara bertahap, yaitu tahapan transisi mulai 1 Juni 2026 - 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027," katanya.
Selama masa transisi tersebut, kegiatan ekspor batu bara dipastikan berjalan menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Hanya saja, mekanisme baru meminta eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada DSI selaku BUMN ekspor yang mendapatkan penugasan resmi. Per 1 Januari 2027, seluruh mekanisme penjualan ekspor komoditas batu bara perseroan akan dialihkan melalui PT DSI. Yuliana meyakini kebijakan akan sesuai dengan aktivitas operasional dan kelangsungan usaha tambang tetap berjalan normal.
Sektor perkebunan kelapa sawit juga menunjukkan pandangan positif mengenai dampak jangka panjang dari regulasi ekspor komoditas ini. Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli, menilai kebijakan tersebut sebagai instrumen penting untuk menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif.
Pasalnya, regulasi baru diproyeksikan mampu memperkuat posisi tawar produk hilir Indonesia di pasar internasional dan mengoptimalkan pendapatan negara. Dia menyatakan kebijakan tata kelola ekspor ini membawa dampak positif bagi iklim industri domestik.
"Perseroan memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi," tulis Usli dalam tanggapan resmi.
Menurutnya, aturan yang jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Bagi industri CPO, kehadiran regulasi ini dipandang memberikan dorongan bagi program hilirisasi.
Pihaknya menilai bahwa kebijakan ekspor tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan bisnis. Dari aspek kinerja keuangan, kebijakan ini diproyeksikan membuka ruang bagi optimalisasi harga jual dan perluasan jangkauan pasar ekspor berkualitas, menopang kelancaran arus kas, serta likuiditas perusahaan.
"Terhadap laba usaha dan laba bersih, Perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan," jelasnya.
Mengenai hubungan kerja sama dengan mitra dagang luar negeri yang sudah berjalan, kedua emiten memastikan komitmen bisnis tetap terpenuhi sesuai dengan kesepakatan kontrak yang ada. Risiko hukum terkait potensi wanprestasi dapat dikelola secara optimal oleh manajemen masing-masing perusahaan.
Terkait komitmen finansial dengan lembaga perbankan, pelaku usaha mencerminkan kesiapan. Perubahan tata cara ekspor ini diperkirakan memengaruhi ketentuan pemenuhan rasio keuangan (covenant) dalam perjanjian pembiayaan dengan pihak kreditur. Pelaku usaha berharap perbankan dapat menggunakan regulasi baru ini sebagai basis evaluasi untuk merumuskan penyesuaian covenant yang adaptif. Sejauh ini, pemenuhan kewajiban pembayaran utang dan kepatuhan finansial dari para emiten dilaporkan masih terjaga dengan aman dan dikelola secara prudent.
MGRO dan SMMT hingga saat ini masih memantau perkembangan dan bersiap menunggu penerbitan regulasi pelaksana final dari pemerintah. Langkah mitigasi difokuskan pada pengkajian substansi draf aturan agar proses bisnis pendukung dapat berlangsung selaras dengan jadwal penugasan DSI yang ditetapkan oleh pemerintah.