PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat menjadi instrumen negara untuk memperkuat tata kelola dan nilai tambah ekspor sumber daya alam (SDA). Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menyatakan bahwa legitimasi mandat DSI cukup kuat sepanjang pemerintah memberikan dasar regulasi serta penugasan yang jelas.
Dia menjelaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor tersebut perlu memosisikan diri sebagai operator bisnis. DSI harus menghindari fungsi sebagai regulator baru agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan. Bisma juga memproyeksikan DSI mampu mengatasi tantangan industri dalam sektor ekspor komoditas, terutama upaya penanganan praktik under invoicing yang kerap merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Danantara Targetkan Pangkas 300 BUMN, Fokus Efisiensi dan Perkuat Tata Kelola
Melalui transparansi data dan integrasi informasi perdagangan, terdapat peluang besar untuk menekan celah manipulasi. "Asal ini mekanismenya bagus, transparan dan tidak menambah beban birokrasi, maka tidak akan berdampak buruk terhadap investasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Bisman menilai implementasi sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi akan membawa dampak positif terhadap efektivitas pengawasan volume dan harga komoditas ekspor di lapangan. Sepanjang transparansi dilakukan secara konsisten serta didukung penegakan hukum, inisiatif ini akan sangat baik.
Pemerintah menerapkan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026 dengan hanya mewajibkan pelaporan ekspor dianggap sebagai pendekatan bijak dan penuh kehati-hatian. Bisma melihat keputusan ini memberikan ruang adaptasi yang memadai bagi para pelaku usaha sehingga segala risiko operasional yang berkaitan dengan gangguan kontrak dagang dapat diantisipasi serta diminimalkan sedini mungkin.
Dia juga mengapresiasi proses diskusi di masa transisi dalam upaya menyusun regulasi operasional yang mempertimbangkan kondisi nyata lapangan. Partisipasi aktif dari pelaku usaha perlu diterima dengan baik. "Suara dan aspirasi pelaku usaha harus benar-benar didengar, agar kualitas kebijakan mempertimbangkan kondisi lapangan. Walaupun keputusan akhir tetap harus yang terbaik untuk kepentingan nasional," ujarnya.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk memantapkan posisi DSI sebagai penjaga devisa hasil ekspor (DHE). Salah satu diskusi yang akan dibahas adalah menentukan patokan harga komoditas.
“Dalam tahapan transisi selama enam bulan, akan banyak diskusi yang dilakukan termasuk penentuan patokan harga bersama pemerintah dan pelaku usaha,” kata Dony.
Ia menjelaskan diskusi dilakukan agar kebijakan baru ini tidak merugikan pelaku usaha ekspor. Langkah tersebut diharapkan akan membuat DSI bermanfaat untuk para pengusaha. Masa transisi akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan implementasi pada tahap berikutnya, dengan target pelaksanaan penuh mekanisme ekspor melalui DSI pada 1 Januari 2027.
Lebih lanjut, Bisman menyoroti persaingan bebas di pasar global akan menuntut DSI untuk segera mempersiapkan diri berupa kredibilitas yang tinggi, tata kelola perusahaan yang kuat, dan jaringan akses pasar yang luas. Pembeli internasional pada umumnya menitikberatkan pada aspek kepastian pasokan barang, kualitas komoditas yang konsisten, kepatuhan terhadap kontrak, serta kemampuan dukungan pembiayaan yang solid.
Komitmen DSI dalam menjaga integritas operasional dan profesionalisme di semua lini harus diterapkan untuk membangun reputasi yang kuat di mata dunia. Pengawasan diperlukan untuk menutup segala celah penyimpangan dalam tata niaga ekspor komoditas berharga milik negara tersebut. "DSI perlu fokus meningkatkan transparansi dan nilai tambah ekspor nasional. Tata kelola yang profesional dan fair harus menjadi prioritas agar mendapat kepercayaan pasar global. Tata kelola harus bersih dan hindari rente," tandas Bisman.