PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) akan mulai beroperasi pada Senin (1/6/2026). Bersamaan dengan itu, kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor akan mulai diterapkan secara bertahap pada esok hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni 2026-31 Desember 2026. Dengan kata lain, kebijakan ekspor ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.

Baca Juga: Menko Airlangga: Ekspor Satu Pintu Melalui PT DSI Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Pada tahap awal pelaksanaan, PT DSI akan menaungi tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiganya, menyumbang devisa hingga US$66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor Indonesia pada tahun 2025.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi. Dengan demkkian, para pengusaha, eksportir, dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian," tegas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Sebagaimana diketahui, kelapa sawit (CPO) menjadi salah satu komoditas ekspor yang dinaungi oleh Badan Pengeloa Dana Perkebunan (BPDP). Lantas, bagaimana nasib pungutan ekspor CPO usai diberdirinya PT DSI?

Airlangga menjelaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pungutan ekspor CPO masih akan dimonitor oleh BPDP. Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan pada bulan pertama sejak operasional PT DSI terkait hal tersebut.

"Terkait penarikan pajak ekspor seluruhnya masih seperti yang ada sekarang, yakni masih dimonitor oleh BPDP dan untuk bea keluar dimonitor oleh Bea Cukai. Ini akan terus kami monitor," tegas Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menekankan komitmen pemerintah untuk memitigasi dan menertibkan ekspor ilegal. Salah satunya akan diperkuat melalui kehadirkan PT DSI.

"PT DSI ini untuk memitigasi atau mengurangi jumlah daripada transaksi ilegal, transaksi under value, maupun under invoicing," tambahnya lagi.

Kemudian tadi pertanyaan yang kedua terkait dengan penarikan banyak ekspor maupun pihak luar, itu seluruhnya masih seperti yang ada sekarang, yaitu dengan dimonitor oleh BPDP dan juga untuk pihak luar oleh BJPR-PYJUKAI. Kemudian tentu ini akan kita terus monitor sampai dengan evaluasi tiga bulan pertama. Dan kalau yang terkait dengan ekspor ilegal, yang namanya ilegal itu pasti akan ditertibkan.

Dan salah satu yang dilakukan oleh PT DSI, ini untuk memitigasi atau mengurangi jumlah daripada transaksi ilegal, transaksi under value, maupun under invoicing. Jadi tujuannya adalah tadi pencatatan yang di bawah harga pasar.