Sherly juga memandang evaluasi kelembagaan BNN perlu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi intelijen, pencegahan, pemberantasan jaringan narkotika, serta penelusuran tindak pidana pencucian uang. Penindakan terhadap aset hasil kejahatan juga penting untuk melemahkan kekuatan finansial jaringan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya penguatan rehabilitasi melalui koordinasi dengan sektor kesehatan dan sosial. Menurutnya, penanganan bandar dan jaringan peredaran gelap narkotika harus dibedakan dari penanganan korban penyalahgunaan yang membutuhkan rehabilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sherly berharap penguatan sinergi antarlembaga, didukung kepastian hukum dan kebijakan yang terarah, dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan narkotika di Indonesia. “Tujuan akhirnya adalah memutus jaringan peredaran narkotika, menegakkan hukum secara konsisten, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.