Permata Bank mendorong penerapan praktik bisnis berkelanjutan melalui penerbitan Sustainability-Linked Loan (SLL). Fasilitas pembiayaan ini hadir sebagai solusi yang menghubungkan kebutuhan pembiayaan perusahaan dengan pencapaian target keberlanjutan yang terukur.
SLL resmi diperkenalkan Permata Bank pada Maret 2026 untuk nasabah segmen Commercial dan Corporate. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan bisnis sekaligus mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam strategi pertumbuhan jangka panjang.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap praktik bisnis berkelanjutan, perusahaan perlu mempertimbangkan aspek ESG dalam menentukan strategi dan prioritas bisnis. Di Indonesia, penerapan keuangan berkelanjutan juga didukung oleh POJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Dalam konteks ini, pembiayaan SLL dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong perusahaan menerjemahkan komitmen keberlanjutan ke dalam target kinerja yang lebih konkret.
Berbeda dengan Green Loan atau Social Loan yang penggunaan dananya ditujukan bagi proyek hijau atau sosial yang memenuhi kriteria tertentu, SLL memberikan fleksibilitas penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan bisnis, termasuk modal kerja dan belanja modal, sesuai ketentuan fasilitas pembiayaan.
Division Head of Sustainability Permata Bank, Harfelia Desti, menilai bahwa aspek keberlanjutannya dihubungkan dengan pencapaian indikator dan target kinerja yang disepakati antara bank dan nasabah sehingga perusahaan tetap memiliki komitmen keberlanjutan yang terukur tanpa membatasi penggunaan dana hanya untuk proyek hijau atau sosial.
“Kami melihat perusahaan semakin perlu menyelaraskan kebutuhan pertumbuhan bisnis dengan komitmen keberlanjutan,” jelasnya, dikutip dari keterangan resminya, Senin (26/10/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa melalui Sustainability-Linked Loan, Permata Bank ingin memberikan fleksibilitas pembiayaan sekaligus mendorong nasabah menetapkan target keberlanjutan yang relevan dengan karakteristik dan strategi bisnis mereka.
“Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya mendukung kebutuhan operasional dan pengembangan usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja keberlanjutan perusahaan,” tambah Harfelia.
Salah satu komponen utama SLL adalah penetapan Key Performance Indicators (KPI) dan Sustainability Performance Targets (SPT) yang disesuaikan dengan sektor usaha, strategi bisnis, serta prioritas keberlanjutan masing-masing perusahaan.
KPI dan SPT dirancang agar material, relevan, dan terukur sehingga pencapaiannya dapat dipantau serta dievaluasi secara berkala. Target yang dapat diterapkan mencakup berbagai aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).
Dari sisi lingkungan, indikator dapat berupa pengurangan emisi gas rumah kaca, peningkatan penggunaan energi terbarukan, efisiensi penggunaan air, atau peningkatan daur ulang limbah.
Sementara itu, aspek sosial dapat mencakup peningkatan representasi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, sesuai dengan karakteristik dan prioritas masing-masing perusahaan. Sedangkan sisi tata kelola dapat diindikasikan dari remunerasi serta pelatihan terkait LST untuk manajemen puncak.
Selain menetapkan target yang terukur, SLL juga memberikan peluang insentif bagi nasabah yang berhasil mencapai target keberlanjutan yang telah disepakati. Insentif tersebut tidak diberikan secara otomatis, melainkan mengikuti struktur dan ketentuan masing-masing fasilitas pembiayaan.
Desti mengatakan komitmen keberlanjutan perlu diterjemahkan ke dalam indikator dan target yang jelas agar setiap progresnya dapat dievaluasi. Karena itu, bersama dengan nasabah, penetapan KPI dan SPT disesuaikan dengan kebutuhan bisnis mereka, sekaligus memastikan pencapaiannya dipantau secara berkala.