Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) turun tangan atas kasus penahan dokumen pemilik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.

Kasus ini menimpa Mila warga Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, penahan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah dan akta kelahiran itu dilakukan perusahaan lantaran Mila yang dikirim ke Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Rumah Tangga (PLRT) kabur dari rumah majikan. 

Baca Juga: Pilgub Jakarta, Jokowi dan FPI Kompak Dukung RK-Suswono

Adapun Mila yang seorang PMI non prosedural itu kabur lantaran sang majikan sering memarahi dirinya.

Kejadian itu membuat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding sampai turun tangan. Karding mengunjungi Mila di kediamannya pada Rabu, (13/11/2024).

"Terima kasih kepada bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran sudah membantu saya mendapatkan kembali dokumen yang isinya ijazah, akta, KTP sama KK yang sempat ditahan. Semoga Allah membalas semua kebaikan bapak," kata Mila dalam video yang diterima Olenka.id Rabu (20/11/2024).

Sebelum berkunjung ke rumah korban, Menteri Karding sudah menginstruksikan jajarannya untuk melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya.

"Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Karding.

Menteri Karding juga menegaskan agar pekerja migran mengikuti jalur-jalur resmi saat bekerja di luar negeri agar pelidungan dan jaminan keamanan negara bakal maksimal.

"Kondisi ini itu menjadi contoh akibat jadi PMI nonprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat bekerja di luar negeri," jelasnya.

Menteri Karding mengingatkan, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI prosedural, sehingga terjamin ketika bekerja di luar negeri

"Kami ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural. Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak," tutup Karding. 

Baca Juga: Minta Penambahan Anggaran untuk Kementerian P2MI/BP2MI, Menteri Karding: Kewenangan Kita Meningkat

Di depan Menteri Karding, Mila mengatakan perusahaan yang menyalurkannya lepas dari tanggung jawab pekerjaan sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen penting lainnya.