Presiden Partai Buruh Said Iqbal bakal dilantik menjadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Said Iqbal sendiri telah mengkonfirmasi kabar tersebut,dia mengatakan telah diberi tahu agenda tersebut oleh Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya lewat sambungan telepon sehari sebelumnya.
Baca Juga: Janji Prabowo di May Day 2026: Saya Bersumpah Bela Buruh dan Rakyat Kecil
Jabatan yang diperoleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu setara menteri berdasarkan Perpres No. 137 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, hak keuangan, dan fasilitas bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
"Sudah ditelpon semalam oleh Pak Seskab Letkol Teddy. Sebagai Penasihat Khusus Presiden RI bidang Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal ketika dikonfirmasi.
Kabar Said Iqbal masuk dalam Kabinet Merah Putih memang sudah berhembus kencang dalam beberapa hari terakhir Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi juga sempat menyinggungnya namun Pras ketika itu belum mengetahui secara jelas mengenai jabatan yang bakal diemban Said Iqbal.
Terpisah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga mengkonfirmasi kabar tersebut. Andi mengaku mendukung penuh Said Iqbal masuk pemerintahan.
Ia meyakini tokoh buruh yang masuk dalam pemerintahan tidak akan meninggalkan kecintaannya dan keberpihakannya kepada perjuangan Buruh.
Baca Juga: Ngawurnya Implementasi MBG Era Dadan Hindayana, Apa Penyebabnya?
"Merupakan suatu sinergitas yang luar biasa pimpinan buruh yang memilih berada di lingkaran kekuasaan dan pimpinan buruh yang memilih di luar pemerintahan untuk saling mendukung terhadap perjuangan buruh Indonesia," katanya.