Presiden Joko Widodo angkat bicara setelah dirinya dikritik berbagai pihak imbas pernyataannya yang menyebut presiden boleh ikut kampanye Pemilu. Omongannya berpolemik lantaran Jokowi dianggap sedang mempertontonkan ketidaknetralannya.

Terkait kritik yang dialamatkan kepadanya, Jokowi bilang pernyataan itu tak bermaksud untuk ikut mengkampanyekan pasangan calon tertentu pada Pilpres 2024. Dia mengatakan hal itu disampaikan hanya untuk menjawab pertanyaan awak media. 

Baca Juga: Isu Hengkangnya Menteri Jokowi, Luhut: Sudah Ditawari tapi Nggak Mundur-mundur

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak?," kata Jokowi dilansir Olenka.id dari saluran Youtube  Sekretariat Presiden, Sabtu (27/1/2024).

Jokowi mengklaim pernyataannya itu hanya menyampaikan apa yang telah termuat dalam Undang-undang Pemilu. Di mana dalam Undang-undang UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak ada larangan kepada Presiden dan menterinya melakukan kampanye politik untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Yang dilarang adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

"Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi. 

Presiden Jokowi kemudian mengambil dua karton yang telah disediakan Biro Pers Sekretariat Presiden. Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya yakni aturan pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dia kemudian membaca peraturan tersebut di mana disebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. 

"(Itu) Jelas," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Mau Mundur dari Kabinet Jokowi, Mensesneg Beberkan Hal Ini

Baca Juga: PDIP: Jokowi Ambisi 3 Periode, Makanya Kampanye Ganjar Dibuntuti Terus

Jokowi mengatakan pernyataannya itu ditarik dan melebar ke mana-mana untuk tujuan politis.  Dia meminta publik untuk tak menggoreng isu itu lagi

 "Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tutupnya.