Restitusi pajak menjadi pembahasan yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir, terutama di kalangan pengusaha. Salah satu sorotan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani yang menilai proses penyelesaian restitusi pajak terlampau lama.
"Ini akan sangat membebani perusahaan, terutama dari segi arus kas karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan perusahaan," tegas Shinta Kamdani belum lama ini.
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berkomitmen untuk menjalankan penyesaian restitusi pajak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan (restitusi pajaknya). Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang dijalankan," tegas Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Penjelasan Menkeu Suahasil Nazara Soal Defisit APBN Bengkak Jadi Rp240,1 Triliun per Agustus 2026
Lebih lanjut, Suahasil juga menekankan bahwa negara menjamin hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada pelaku usaha jika memang sesuai dengan ketentuan yang ada. Maka dari itu, ia juga menjadikan kepatuhan pajak kepada seluruh pelaku usaha sebagai bagian yang tak terpisahkan hal penyelesaian restitusi pajak ini.
"Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan kepada seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada," tambah Suahasil.