Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan suku bunga acuan BI-Rate naik 50 bps ke level 5,25% pada Mei 2026. Keputusan ini juga sekaligus mengakhiri kebijakan BI yang telah menahan suku bunga selama 8 tahun berturut-turut di level 4,75%.
Bersamaan dengan itu, suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing naik 50 bps menjadi 4,25% dan 6%. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa kenaikan suku bunga ini menjadi bagian dari upaya memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak meningkatnya kondisi global akibat perang di Timur Tengah. Selain itu, kenaikan suku bunga juga dilakukan untuk menjaga sasaran inflasi 2026-2027 dalam kisaran 2,5±1%.
Baca Juga: Cara Menkeu Purbaya Bantu Stabilkan Nilai Tukar Rupiah, Singgung Dana Triliunan Rupiah
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," pungkas Perry Warjiyo dalam konferensi pers BI pada Rabu (20/5/2026).
Kendati suku bunga naik, Perry memastikan bahwa ruang kredit bagi dunia usaha dan masyarakat masih tetap terjaga dengan adanya pelonggaran kebijakan likuiditas perbankan. Hal itu juga didukung oleh sejumlah instrumen yang disiapkan BI supaya kenaikan suku bunga tak langsung menekan penyaluran kredit, salah satunya adalah penguatan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan tambahan insentif likuiditas untuk perbankan.
Selain itu, BI menambah insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) hingga 0,5 persen dari dana pihak ketiga bagi bank yang memenuhi ketentuan RIM, namun belum memperoleh insentif maksimal. Tambahan insentif itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
"Likuiditas di pasar uang dan perbankan lebih dari cukup bagi bank untuk menyalurkan kredit dan meminimalkan dampak kenaikan suku bunga," tambahnya.