Menurut Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Heru Kustanto ada tiga komponen utama yang menjadi dasar teknis penghitungan TKDN.

“Komponen yang dihitung meliputi bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik yang mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain, dan seluruhnya harus didukung dengan dokumen pembuktian,” ujar Heru Kustanto. 

DAIKIN menilai sosialisasi petunjuk teknis TKDN ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan kejelasan bagi pelaku industri dalam memenuhi regulasi. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif pemerintah ini, agar semakin banyak pelaku industri yang percaya diri untuk membuat produk dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing,” tutup Budi Mulia.