Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan usulan pemilihan kepala daerah lewat DPRD bukan usulan yang disodorkan Presiden Prabowo Subianto. Pilkada lewat parlemen kata dia merupakan ide dari partai politik yang mendorong gagasan tersebut.

Nama Presiden Prabowo sempat dikait-kaitkan dengan isu tersebut lantaran Kepala Negara sempat menyinggung besarnya ongkos politik Pilkada hingga potensi korupsi dalam penyelenggaraan hajatan tersebut, dimana pernyataan itu sama seperti alasan sejumlah partai politik yang mendorong Pilkada lewat DPRD. 

Baca Juga: Prabowo Sampaikan Pidato Kunci dalam World Economic Forum

"Ini kan pembahasan itu kan masing-masing partai. Wacana itu kan adalah buah pemikiran dari masing-masing partai," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Selasa (20/1/2026).

Dia menegaskan, posisi pemerintah tidak berada pada pengusulan mekanisme pilkada tersebut. Meski demikian pemerintah menghormati ruang diskusi yang berkembang di internal partai politik.

"Dari masing-masing partai (usulnya). Kami sebagai pemerintah, sekali lagi kami sampaikan bahwa itu ada di partai masing-masing," tegasnya.

Prasetyo menambahkan, pemerintah saat ini memilih untuk mendengarkan berbagai aspirasi yang berkembang, baik dari masyarakat maupun dari partai-partai politik, tanpa mengambil posisi tertentu terhadap wacana tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan gagasan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD tanpa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung merupakan hasil kajian internal partainya, bukan amanah atau titipan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyampaikan, Golkar telah melakukan kajian mendalam selama hampir satu tahun terkait sistem pemilihan kepala daerah. Dalam prosesnya, terjadi perdebatan panjang di internal partai dengan beragam pandangan dan konsep yang berkembang.

"Golkar selalu mengedepankan kajian terlebih dahulu. Kajian ini sudah kami lakukan sekitar setahun dan terjadi dinamika perdebatan panjang di internal," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).

Meski muncul berbagai opsi, pembahasan tersebut mengerucut pada upaya menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, demokrasi tidak boleh dimaknai secara sempit hanya melalui pemilihan langsung oleh rakyat

"Undang-Undang Dasar 1945 itu dipilih secara demokratis. Demokratis tidak boleh diterjemahkan seolah-olah kalau lewat DPRD itu tidak demokratis," ujarnya.

Baca Juga: Dihadapan Presiden Prabowo, Mensos Paparkan Inovasi dan Apresiasi Talent DNA ESQ Sekolah Rakyat

Hingga saat ini, Golkar belum mengambil keputusan final terkait usulan tersebut. Namun, dia memastikan ide tersebut lahir dari proses pemikiran internal partai yang independen dan otonom.

"Ini adalah ide dari Partai Golkar. Tolong jangan dihubungkan dengan pihak lain. Golkar ini independen, otonom," tegasnya.