Sebagai contoh, jika seseorang memiliki gaji sebesar Rp10 juta per bulan, maka 70% dari penghasilan tersebut adalah Rp7 juta. Angka inilah yang menjadi dasar untuk menghitung besaran dana darurat.

Ghita menjelaskan bahwa dana darurat minimal sebaiknya setara dengan tiga kali pengeluaran utama dan cicilan.

"Kalau gaji kamu adalah Rp10 juta, 70% dari Rp10 juta itu Rp7 juta. Nah, dana darurat kamu minimal adalah 3 kali Rp7 juta, yaitu Rp21 juta, dan maksimalnya 12 kali, yaitu Rp84 juta. That simple," katanya.

Menurutnya, target dana darurat dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Bagi seseorang yang masih lajang, dana darurat minimal sebesar tiga kali pengeluaran utama umumnya sudah cukup sebagai perlindungan awal.

Namun, bagi mereka yang telah berkeluarga, Ghita menyarankan agar berupaya mencapai jumlah dana darurat yang lebih besar karena tanggung jawab finansial juga semakin meningkat.

"Kalau kamu single, kamu masih bisa kejar tiga kali pengeluaran utama dan cicilan tadi. Tapi kalau sudah berkeluarga, usahain banget capai nilai maksimal," pungkas Ghita.

Baca Juga: Gaji Selalu Habis? Begini Cara agar Tak Cuma Numpang Lewat Menurut Pakar Keuangan