Pemilik MNC Group sekaligus Direktur Utama PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo dengan tegas membantah tudingan yang menyebut perusahaannya tak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Bos Partai Perindo itu mengekalim pihaknya memiliki semua persyaratan hukum dalam aktivitas perusahaannya di kawasan Lido, hanya saja dokumen yang dipegang atas nama perusahaan lain yang sebelumnya telah diakuisisi MNC Group.

Adapun MNC Group mengakuisisi perusahaan milik Bakrie Group yakni PT Lido Nirwana Parahyangan yang dikemudian hari diubah namanya menjadi PT MNC Land Lido.

Baca Juga: Luhut Minta Prabowo Tak Sungkan Pecat Pejabat yang Ogah Mengefisiensi Angggaran

“Bukan PT lain, bukan badan hukum lain. Badannya sama, hanya namanya (di Amdal) dulu masih pakai (PT) yang lama. Kemudian setelah kami ambil alih, namanya diganti dari PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) menjadi PT MNC Land Lido," kata Hary dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI dilansir Olenka.id Rabu (19/2/2025).

Hary Tanoe menegaskan, pihaknya bakal melakukan perbaikan dokumen yang dianggap keliru tersebut untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai aktivitas perusahaannya yang dianggap ilegal tersebut.

‘Kalau memang hanya masalah nama saja, badan hukum sama harus didaftarkan lagi, tentunya akan kami perbaiki, akan kami lakukan. Tapi yang ingin kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di sana itu beramdal,” tegasnya.

Menurut Hary Tanoe tudingan perusahaannya melakukan kegiatan ilegal jelas tak masuk akal, sebab kawasan Lido sendiri berstatus KEK. Dimana status itu tidak dapat  diberikan jika tak memenuhi persyaratan lingkungan.

Pihaknya pun harus melalui berbagai tahap evaluasi di banyak kementerian, sebelum akhirnya kawasan Lido ditetapkan menjadi KEK melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: PDI- Ragu dengan Usulan Prabowo Soal Koalisi Permanen

"Karena logikanya, kalau enggak ada Amdal, mana bisa dapat KEK? Prosedurnya panjang, mungkin melewati tujuh sampai delapan kementerian, dan butuh dua tahun sampai akhirnya menjadi PP. Karena KEK itu basisnya adalah PP," tandasnya.