Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan jika pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal ini sekaligus merespons wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Febrie tersebut. 

Baca Juga: KPK Soroti Tim 9 Bentukan Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Baca Juga: Pesan KPK untuk Parpol-Parpol: Hati-hati dalam Merekrut Kader!

"Yang penting, menurut pendapat saya, adalah kita semua, sekali lagi, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari menghormati seluruh proses hukum," ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026) kemarin.

Bahkan, ia juga turut mengulang pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparatur negara untuk menghindari segala praktik korupsi.

"Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri dan menghilangkan praktik-praktik tersebut. Semangatnya adalah itu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.

Menurutnya, terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Saya kira terlalu dini karena itu masih berproses di Kejaksaan Agung," katanya.

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," sambung dia.