Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diperkenalkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Mahfud, pemerintah sah-sah saja mencari sumber pembiayaan baru melalui penerbitan obligasi. Namun, ia menilai regulasi yang mengatur kedua instrumen tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem hukum Indonesia.

"Saya heran tuh. Pemerintah mau cari uang banyak dari situ tapi merusak sistem hukum," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, dikutip Jumat(31/7/2026).

Baca Juga: Prabowo Ujug-ujug Bangun URI, Mahfud MD: Maaf Pak Saya Bukan Londo Ireng tapi Itu Salah!

Mahfud menyoroti adanya ketentuan yang disebut memberikan perlindungan hukum sangat luas kepada pemegang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia khawatir aturan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara pidana dan perampasan aset.

"Danantara mengeluarkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah itu menghapus Undang-Undang Perampasan Aset. Lah nggak tahu ini siapa yang main. Orang gila mana yang masuk ke sini," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengklaim terdapat aturan yang membuat kepemilikan instrumen investasi tersebut tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan maupun alat bukti di pengadilan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Sifat Proteksi Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana Obligasi

"Di situ dijelaskan, bahwa milik Patriot Bond ini tidak bisa diangkat ke pengadilan, tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, baik perdata maupun pidana, tata usaha. Aman-aman aja. Jadi bapak buat jahat, ini kasarnya ya, lalu beli Patriot Bond, nggak bisa diusut," katanya.

Sebagai informasi, Patriot Bond merupakan instrumen obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional.

Sementara itu, Merah Putih Bond adalah obligasi berdenominasi rupiah yang ditujukan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global guna memperluas sumber pendanaan negara dan korporasi.

Di balik peluncuran kedua instrumen tersebut, sejumlah pihak mulai menyoroti aspek regulasi yang mengaturnya. Perdebatan mencuat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 50A. Ketentuan ini disebut memberikan perlindungan hukum kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan.

Baca Juga: Akademisi Al-Azhar Nilai Merah Putih Bond Bisa Jadi Instrumen Strategis Pembiayaan, Apa Syaratnya?

Sejumlah pengamat menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena dianggap memberikan perlindungan yang sangat luas kepada pemegang obligasi, termasuk dari tuntutan pidana, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata di Indonesia.

Pernyataan Mahfud MD pun menambah panas perdebatan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond, terutama terkait batas antara upaya menghimpun pendanaan pembangunan dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.