Sosok Satria Arta Kumbara belakangan menjadi sorotan publik setelah dirinya menandatangani kontrak dengan pemerintah Rusia dan menjadi tentara bayaran yang berperang di garis terdepan melawan Ukraina.
Melalui media sosial miliknya, Eks prajurit Marinir TNI Angkatan Laut itu kerap membagikan aktivitasnya di tengah peperangan. Di beberapa video ia menjelaskan bahwa keputusannya menjadi tentara bayaran semata-mata hanya ingin mencari nafkah.
Baca Juga: Sri Mulyani Stres Setiap Kali Dipanggil Prabowo
Kekinian Satria justru meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, ia juga meminta untuk dikembalikan status kewarganegaraan yang sudah secara otomatis hilang setelah bergabung dengan militer luar.
Satria mengaku tak tahu jika kontraknya dengan pemerintah Rusia bikin dirinya kehilangan kewarganegaraan. Satria ingin kembali kepangkuan Ibu Pertiwi. Tak ada niatan untuk mengkhianati Indonesia.
"Saya tidak berniat mengkhianati Indonesia. Saya ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ujar Satria dengan nada memelas dilansir Olenka.id Selasa (22/7/2025).
Dipecat TNI AL
Satria telah dipecat TNI AL lantaran bergabung dengan pasukan tentara bayaran dan pemerintah Rusia tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Kasarnya ia terbang ke Rusia secara diam-diam dan ilegal.
Ia kemudian dinyatakan melakukan desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis in absentia terhadap Satria pada 6 April 2023.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
"Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul.
Kehilangan Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan Satria yang tercabut secara otomatis telah dikonfirmasi Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Dia mengatakan, siapapun yang bergabung dengan militer asing secara diam-diam tanpa izin resmi dari pemerintah, maka haknya sebagai warga Indonesia akan hilang, ini juga berlaku untuk Satria.
"Kalau dia (Satria) tidak punya izin (Presiden), maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," ujar Supratman.
Kementerian Hukum dan HAM juga menyebut bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Duta Besar Indonesia di Rusia untuk menyampaikan kepada Satria bahwa status kewarganegaraannya telah gugur.