Oleh: Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI
Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Indonesia dan kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah hingga menyeberangi batas negara, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab kembali mengemuka. Industri kelapa sawit kerap menjadi pihak yang paling cepat dituding sebagai penyebab. Namun, apakah persoalannya sesederhana itu?
Menyalahkan industri kelapa sawit atas kebakaran yang memicu kabut asap lintas batas di Asia Tenggara memang menjadi narasi yang mudah dipahami. Akan tetapi, bukti dan kenyataan di lapangan menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menunjuk satu sektor sebagai biang keladi.
Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatra, Kalimantan, hingga Papua telah berulang kali menimbulkan krisis kabut asap yang dampaknya dirasakan negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina. Kualitas udara memburuk, risiko penyakit pernapasan meningkat, sekolah terpaksa ditutup, penerbangan terganggu, dan sektor pariwisata ikut terdampak. Di balik itu semua, ada kerugian sosial dan ekonomi yang tidak kecil.
Wajar jika masyarakat menuntut pertanggungjawaban dan ingin mengetahui akar masalahnya. Namun, upaya mencari penyebab tidak seharusnya berhenti pada tudingan terhadap industri kelapa sawit semata. Sebab, pembukaan dan pengelolaan lahan di Indonesia melibatkan beragam aktivitas, mulai dari kehutanan industri, perkebunan lain, pertanian skala kecil, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur.
Dalam konteks ini, satu hal penting perlu dipahami, yakni menemukan titik panas atau bekas kebakaran di dalam kawasan konsesi kelapa sawit tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi menjadi pemicu kebakaran.
Korelasi bukanlah bukti sebab-akibat. Untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab, diperlukan penyelidikan yang cermat dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, aktivitas manusia, riwayat kebakaran, serta situasi penguasaan lahan di lokasi kejadian.
Kebakaran bisa saja bermula dari luar batas konsesi, kemudian merambat masuk akibat angin dan kondisi lahan yang kering. Api juga dapat berasal dari kawasan yang dikelola masyarakat di dalam area konsesi, yang dalam kondisi tertentu tidak berada di bawah kendali langsung perusahaan. Aktivitas manusia di sekitar perkebunan pun dapat memicu percikan api atau bara yang kemudian menyebar.
Dalam situasi seperti ini, perusahaan perkebunan bisa saja menjadi pihak yang terdampak, bukan pelaku pembakaran. Meski demikian, kemungkinan tersebut tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap setiap kejadian kebakaran.
Faktor alam turut memperbesar risiko. Lahan gambut dan kawasan tertentu sangat rentan terbakar saat kekeringan ekstrem, terutama ketika fenomena El Niño memperburuk kondisi cuaca. Di sisi lain, keterbatasan teknis, termasuk resolusi sensor satelit, juga perlu diperhitungkan dalam memastikan lokasi dan sumber kebakaran. Data titik panas merupakan instrumen penting untuk deteksi dini, tetapi tidak seharusnya diperlakukan sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan kesalahan.
Persoalan ini juga perlu dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat pengecualian terbatas bagi masyarakat lokal untuk membuka lahan dengan cara membakar, dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai sebagai pembenaran atas pembakaran tanpa batas, terlebih untuk kepentingan usaha komersial.
Bagi perusahaan perkebunan, pembukaan lahan dengan pembakaran terbuka merupakan praktik yang dilarang dan tidak dapat dibenarkan. Indonesia memiliki perangkat hukum yang mengatur larangan serta sanksi terhadap pelanggaran terkait kebakaran lahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 88 UU Perkebunan, misalnya, mengatur larangan pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Konsekuensi tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar pilihan bagi perusahaan.
Selain larangan pembakaran, perusahaan perkebunan juga dituntut memiliki kapasitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Kesiapsiagaan, mulai dari personel, peralatan, logistik, pemantauan, hingga koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat, menjadi bagian penting dari pengelolaan perkebunan yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Meningkatkan Produktivitas Sawit Tanpa Deforestasi
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 2.286 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia. Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), yang mewakili 751 perusahaan anggota, telah menerbitkan Pedoman Komprehensif Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan di Perkebunan Kelapa Sawit pada 30 April 2020.
Melalui pedoman tersebut, anggota GAPKI didorong memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Upaya itu mencakup pembentukan unit pemadam kebakaran khusus, penyediaan logistik darurat, pembangunan infrastruktur pemantauan, mobilisasi satuan tugas kebakaran, pelatihan personel lapangan, koordinasi dengan otoritas setempat, serta dukungan mitigasi bagi masyarakat di sekitar perkebunan.
Tentu saja, keberadaan pedoman dan komitmen tidak otomatis menjamin seluruh perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan sempurna. Justru karena itu, pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum yang konsisten tetap dibutuhkan. Perusahaan yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Disiplin lingkungan juga semakin penting seiring meningkatnya tuntutan pasar global. Sertifikasi keberlanjutan, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kredibilitas rantai pasok. Namun, sertifikasi bukanlah pengganti penegakan hukum ataupun jaminan mutlak bahwa tidak akan terjadi kebakaran.
Begitu pula dengan Peraturan Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR), yang menetapkan persyaratan bagi produk tertentu untuk memasuki pasar Uni Eropa. Bagi pelaku usaha, pemenuhan ketentuan ketertelusuran dan bebas deforestasi menjadi tantangan sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki praktik produksi. Penerapan aturan ini dijadwalkan mulai 30 Desember 2026 bagi perusahaan besar dan menengah, serta 30 Juni 2027 bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai jadwal yang menjadi acuan dalam pembahasan ini.
Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap arti penting industri kelapa sawit bagi perekonomian nasional. Sawit merupakan salah satu minyak nabati paling produktif, dengan potensi hasil minyak per hektare yang jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah tanaman penghasil minyak lainnya. Efisiensi penggunaan lahan tersebut menjadi salah satu alasan sawit memiliki posisi penting dalam rantai pasok pangan dan kebutuhan konsumen dunia.
Di Indonesia, industri ini turut menyumbang devisa sekitar US$20 miliar per tahun dan menopang sekitar 16 juta mata pencaharian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kontribusi tersebut patut diperhitungkan, tetapi tidak boleh pula menjadi alasan untuk menomorduakan perlindungan lingkungan. Kepentingan ekonomi dan tanggung jawab ekologis semestinya berjalan beriringan.
Sebagai pelaku usaha sawit, kami di GAPKI menyambut baik tuntutan akuntabilitas. Kami percaya bahwa siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran harus bertanggung jawab. Namun, akuntabilitas harus dibangun di atas penyelidikan lapangan yang ketat, data yang dapat diverifikasi, serta penilaian yang objektif, bukan tuduhan spekulatif atau generalisasi terhadap seluruh industri.
Persoalan kabut asap lintas batas juga tidak bisa diselesaikan hanya dengan saling menyalahkan. Diperlukan penelitian komprehensif untuk mengidentifikasi seluruh faktor penyebab, penguatan pencegahan di tingkat tapak, penegakan hukum yang konsisten, serta kerja sama regional dalam mitigasi dan penanganan dampak asap.
Baca Juga: Desakralisasi Kearifan Lokal untuk Mitigasi Karhutla