Aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo Cs masih meninggalkan sejumlah pertanyaan publik yang masih belum tuntas terjawab. Kendati Listyo Sigit Cs sudah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan, namun hingga kini motif di balik aksi sabotase nekat itu masih belum diketahui secara jelas, semuanya masih samar-samar.
Baca Juga: Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Begini Rekam Jejak Kariernya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, aksi penyadapan itu jelas bukan sekadar ingin mengintip aktivitas kepala negara dari kejauhan, penyadapan itu jelas punya tujuan yang lebih jauh dan membahayakan kondisi bangsa ini.
"Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," ungkap Yusril dikutip Kamis (5/11/2026).
Sejauh pihak kepolisian kata Yusril masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap lebih motif di balik aksi ini. Investigasi tidak lagi berputar pada cara penyadapan dilakukan, melainkan pada tujuan akhir dari operasi tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Ujung-ujungnya Masuk Bui! Listyo Sigit 'Apes' Salah Pilih Lawan
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.