Komisi IX DPR meminta pemerintah segera menggodok peraturan teknis mengenai tata cara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan pembuatan peraturan teknis ini diutarakan setelah Komis IX menggelar rapat tertutup bareng Badan Gizi Nasional pada Senin (6/1/2025).
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto mengatakan peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program ini dirasa sangat penting lantaran MBG melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya.
Baca Juga: Anak Buah Prabowo Beber Alasan Menu Makan Program MBG di Setiap Sekolah Berbeda-beda
"BGN ini akan melibatkan banyak pihak atau stakeholder, sehingga perlu segera disusun pedoman teknisnya," kata Edy dilansir Selasa (7/1/2024).
Lantaran program ini melibatkan banyak pihak, komisi XI berpandangan program MBG bisa dinodai dengan perbuatan tak terpuji oknum yang terlibat didalamnya, peraturan teknis itu kata dia untuk meminimalkan hal ini.
"Sayang sekali kalau program Pak Prabowo untuk menciptakan generasi emas dengan asupan gizi ini tercemar oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan," ujarnya.
Edy juga meminta agar 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera dibentuk, sebagaimana target Badan Gizi Nasional pada 2025 ini.
Pada hari pertama pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, baru terdapat 190 SPPG.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap SPPG di dapil (daerah pemilihan)," ujarnya.
Edy mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Komisi IX merupakan salah satu kesepakatan dalam rapat dengan Badan Gizi Nasional. Komisi IX juga akan terlibat dalam peluncuran SPPG di setiap dapil.
Langkah itu bertujuan agar para wakil rakyat mengetahui kesiapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, termasuk terkait kualitas makanan dan kehigienisan dapur.
Baca Juga: Laporan OCCRP Soal Jokowi Tidak Ilmia: Masa Polling Pakai Google Form
"Program ini akan berjalan secara bertahap. Kalau di daerah ada SPPG yang belum siap, saya yakin dalam waktu dekat sudah bisa beroperasi dengan baik," pungkasnya.