Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Fokus khalayak tertuju pada pelaksanaan salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto itu, kali ini bukan masalah keracunan makanan sebagaimana ramai terjadi beberapa waktu lalu, namun karena tragedi mobil pengantar paket makanan MBG yang nyelonong masuk dan menabrak 22 siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025).
Berikut fakta-fakta tragedi mobil MBG:
Penyebab Kecelakaan
Badan Gizi Nasional (BGN) langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan menelusuri penyebab peristiwa berdarah itu, dimana diketahui penyebab kejadian ini adalah murni kelalain.
Baca Juga: Tito Karnavian: Dunia Ini Anarki
Supir yang terlibat kecelakaan adalah sopir pengganti, parahnya lagi ia menyetir dalam kondisi tak prima, pelaku diketahui baru tidur hanya 1,5 jam saja.
"Kelalaian akibat faktor manusia (human error), khususnya kondisi fisik sopir pengganti yang tidak prima, diduga kuat menjadi pemicu insiden tersebut,” kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Rusdiana dilansir Jumat (12/12/2025).
“Dari keterangan sopir tadi kelihatannya kurang tidur, karena tidur jam 4 (pagi) bangun setengah enam. Jadi ada kemungkinan memang kurang fit,” tambahnya.
Tes Urine
Kecelakaan ini memicu spekulasi beragam dari berbagai pihak, bahkan banyak yang menduga sopir dalam keadaan dibawah pengaruh obat-obatan terlarang, kecelakaan itu dianggap janggal bahkan pelaku diketahui sudah memiliki Surat Izin Mengemudi dan sudah punya pengalaman bertahun-tahun.
Untuk menjawab pertanyaan itu, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya negatif narkoba.
"Sudah kita tes urine, hasilnya negatif," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subarsi.
Dijerat Pasal Pidana
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan pelaku dalam peristiwa ini berpotensi dijerat pasal Pidana yakni pasal Pasal 360 KUHP sebab kejadian itu dipicu oleh kelalaian.
Baca Juga: Menelusuri Akar Bencana Sumatra
Unsur pidana dalam insiden tersebut terpenuhi sehingga penanganannya masuk ranah pidana umum, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.
“Adapun, pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” kata Erick.