Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, secara tiba-tiba mengumumkan kenaikan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50% pada Selasa (9/6/2026). BI menyebut, keputusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada hari ini. 

Selain BI-Rate, RDG BI juga memutuskan untuk menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%. Kebaikan suku bunga tersebut terjadi di tengah tekanan nilai tukar rupiah yang sempat menembus level Rp18.200 per dolar AS. 

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000 Jadi Sinyal Indonesia Menuju Krisis 1998? Purbaya Ambil Sikap Berbeda

Dalam keterangan resminya, Perry menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah.

"Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia," ungkap Perry, Selasa (9/6/2026). 

Baca Juga: Bayar Utang hingga Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok dan Sentuh Level Terendah Sejak Juni 2024

Ia menambahkan, dalam evaluasi sejak RDG tanggal 18-19 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan. Selain disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, BI menilai pelemahan rupiah juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.

"Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter untuk mendorong masuknya aliran investasi asing," tambahnya. 

Lebih lanjut, stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.

Disamping kenaikan BI Rate menjadi 5,50%, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain bagi masuknya aliran investasi asing sebagai berikut. 

1.⁠ ⁠Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6, 9 dan 12 bulan.

2.⁠ ⁠Pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing.

3.⁠ ⁠Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. 

4.⁠ ⁠⁠Peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing. 

Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 6 Juni 2026 yang lalu, koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah.