Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menegaskan jika Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan usai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Tawaran PAN: Mas Kaesang, Mau Maju di Jakarta atau Jateng?

Baca Juga: Golkar Beber Sejumlah Figur Potensial Pendamping Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, Nama Kaesang Masuk Bursa

"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini," katanya kemarin.

Dikabarkan sebelumnya, Kaesang sempat dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah.

Terkait putusan MK itu, ia menegaskan jika Kaesang tidak akan mencalonkan dirin di wilayah manapun.

"Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun," tegasnya.

Diketahui, dalam Baleg sebelumnya, RUU tersebut disetujui oleh delapan partai dan hanya PDIP yang menolak. 

Adapun, pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan singkat usai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Karena itu, pada Kamis kemarin, massa aksi dari berbagai lapisan turun langsung ke gedung DPR RI untuk melakukan aksi pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.