Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menyebut pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto harus menjadi contoh positif bagi pejabat publik dalam menjalankan transparansi.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Kepala Negara tembus Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun, dan informasi tersebut telah diumumkan secara resmi dan dapat diakses masyarakat melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: Untuk Apa Prabowo Boyong Maung ke KTT Asean di Filipina?
Menurutnya,laporan LHKPN Presiden Prabowo telah melewati proses verifikasi dan dinyatakan lengkap sebelum dipublikasikan.
"LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2025) kemarin.
Baca Juga: Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Harta Kekayaan AHY yang Tercatat di LHKPN
Lanjutnya, ia mengatakan kepatuhan Kepala Negara dalam menyampaikan laporan kekayaan negara menjadi teladan penting dalam upaya pencegahan korupsi khususnya di lingkungan pemerintahan.
"Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran pelaporan, merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi," katanya.
Berikut rincian LHKPN Presiden Prabowo:
- 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 323 miliar di Jakarta Selatan dan Bogor.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,2 miliar. Beberapa diantaranya seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, Land Rover, Toyota Land Crusier, Mitsubishi Pajero, Sepeda motor Suzuki, Toyota Lexus hingga lnad Cruiser.
- Prabowo juga memiliki harta bergerak lainnya Rp16.523.500, surat berharga Rp1.677.239.000.000.
- Selain itu, Prabowo juga memiliki kas dan setara kas Rp48.044.251.191 dan tidak memiliki utang.