Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak harus diimbangi dengan edukasi perpajakan.
Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami hak dan kewajiban perpajakan sekaligus memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem perpajakan.
Baca Juga: Ahok Blak-blakan, Sebut Dirayu Buat Dukung Prabowo dengan Iming-iming Jabatan Menteri
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat menghadiri IKPI Golf Open 2026, rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026).
“Saya mendukung IKPI. Ke depan, ketika pemerintah semakin menggalakkan penerimaan pajak, teman-teman IKPI mempunyai peranan yang sangat penting,” ujar Ahok.
Menurut Ahok, tantangan terbesar bukan berada pada perusahaan besar yang umumnya telah memiliki pemahaman dan sumber daya di bidang perpajakan, melainkan pada pelaku usaha kecil dan menengah yang masih membutuhkan pendampingan.
“Yang perlu mendapat perhatian justru UMKM. Mereka membutuhkan edukasi agar memahami aturan perpajakan dengan baik. Teman-teman konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk mendampingi mereka,” katanya.
Ahok juga menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman internal pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan sebagai bagian dari upaya memperkuat basis data dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Meski demikian, Ahok menilai penguatan pengawasan harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman perpajakan.
“Bukan sekadar melakukan penagihan. Yang lebih penting adalah edukasi, baik kepada pengusaha kecil maupun kepada pihak-pihak yang dilibatkan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan itu, sehingga semuanya memahami persoalan perpajakan dengan baik,” ujarnya.
Ia menilai konsultan pajak memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah dalam membangun kepatuhan sukarela melalui edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak, terutama ketika kebijakan pengawasan diperluas.
Isu pelibatan Babinsa mencuat setelah terbitnya SE-8/PJ/2026. Namun, DJP telah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan, pemungutan, maupun penagihan pajak.
Baca Juga: Mengenal Ni Luh Djelentik, Ahokers Garis Keras Anti Anies Baswedan
Keterlibatan mereka hanya bersifat pendampingan dan dukungan koordinasi apabila diperlukan, sementara kewenangan pengawasan kepatuhan tetap berada sepenuhnya pada petugas DJP.
Dalam kesempatan itu, Ahok juga mengapresiasi penyelenggaraan IKPI Golf Open 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana yang baik untuk mempererat hubungan dan membangun komunikasi antarpelaku dalam ekosistem perpajakan sehingga kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak dapat semakin diperkuat.