Proses pemilihan berlangsung secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan seluruh organisasi anggota aktif yang memiliki hak suara. Dukungan yang diperoleh Yenny melampaui kuorum yang dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 ayat 6 dan Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 ayat 8.
Selain menetapkan kepengurusan baru, KLB juga menjadi momentum pemulihan tata kelola organisasi. Yenny menyampaikan tiga prioritas yang akan segera dijalankan, yakni perbaikan tata kelola organisasi sesuai prinsip kolektif kolegial, memperkuat sinergi lintas generasi termasuk keterlibatan perempuan muda, serta mengembalikan peran dan reputasi KOWANI di tingkat internasional.
Ia menargetkan KOWANI kembali hadir secara aktif dalam forum Commission on the Status of Women (CSW) PBB pada tahun mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi perempuan Indonesia di kancah global.
Yenny sendiri dikenal sebagai aktivis perempuan yang telah memimpin Wahid Foundation selama dua dekade. Melalui program Desa Damai, ia telah memberdayakan lebih dari 176.000 perempuan di 31 desa di Pulau Jawa. Pada 2025, Yenny menerima Gusi Peace Prize atas kontribusinya dalam pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian.
Sebelum KLB digelar, upaya penyelesaian konflik internal telah dilakukan melalui lima kali mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama organisasi pendiri KOWANI, yakni Perempuan Taman Siswa, Wanita Katolik RI, dan PP Aisyiyah. Namun, proses dialog tidak mencapai kesepakatan sehingga KLB ditempuh sebagai mekanisme konstitusional organisasi.
Dengan terpilihnya ketua umum baru, KOWANI menegaskan komitmennya untuk kembali menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam advokasi kebijakan publik dan penggerak kemajuan perempuan Indonesia di tingkat nasional maupun internasional menjelang peringatan satu abad organisasi.