Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan di bawah 1.300 VA atau kepada 79,3 juta pelanggan PLN kategori rumah tangga di seluruh Indonesia.

Adapun keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama para menteri karena proses penganggarannya yang terlambat.

Baca Juga: RUPTL PLN 2025-2034 Siap Buka Keran Investasi Swasta

Baca Juga: Ini Dia Rincian Diskon Tarif Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli, Ada Batasannya...

"Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ujarnya, Senin kemarin.

Lebih lanjut, Bendahara Negara ini mengatakan sebagai penggantinya, pemerintah akan alokasi diskon listrik tersebut ke Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditingkatkan.

Sebelumnya, sambung Sri Mulyani, bantuan yang semula direncanakan sebesar Rp150 ribu per bulan, kini dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan.

"BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer selama Juni dan Juli 2025. Jadi, dua bulan Rp600 ribu," katanya.

Tak hanya BSU, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus di sektor transportasi, seperti diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, potongan harga tiket pesawat melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, dan diskon tiket kapal laut hingga 50 persen, dengan total anggaran tembus Rp940 miliar.

Selain itu, ada juga diskon tarif tol sebesar 20 persen selama Juni dan Juli. "Untuk ini, akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum sudah memberi surat edaran kepada badan usaha jalan tol mengenai kebijakan diskon tarif tol," ujarnya lagi.