Nama Supriyono alias Botok belakangan menjadi perbincangan publik setelah Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu terlibat dalam polemik pemblokiran rekening yang dilakukan salah satu bank pelat merah.
Adapun rekening yang diblokir dipakai Botok menghimpun dana yang bakal dipakai AMPB dalam unjuk rasa besar yang rencananya bakal digelar di gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Jokowi Blusukan, Gibran Menyusul: Saya Sedang Bangun Mesin Politik untuk Anak-anak Saya
Selaras dengan polemik pemblokiran rekening yang ditentang keras sejumlah pihak itu, sepak terjang Botok juga mulai bikin penasaran banyak kalangan, di berbagai media sosial latar belakang dan sepak terjang aktivis dari Pati itu mulai bermunculan.
Dihimpun dari berbagai sumber, jauh sebelum terlibat aksi unjuk rasa skala besar seperti sekarang ini, Botok memang sudah dikenal sebagai aktivis lokal yang vokal menyuarakan sederet kepentingan masyarakat.
Keterlibatannya di dunia aktivis itu pula yang acap kali membuatnya berurusan dengan hukum. Ia bahkan sempat ditetapkan menjadi terdakwa oleh Pengadilan Negeri Pati lantaran aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juana dalam aksi unjuk rasa besar-besaran beberapa tahun lalu. Unjuk rasa itu digelar untuk mengawal sidang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Aksi pemblokiran jalan itu merupakan bentuk kekecewaan Botok dan warga Pati terhadap DPRD setempat yang tidak menurunkan Sudewo dari jabatannya.
Dalam perkara ini, Botok bersama sejumlah terdakwa lain sempat ditahan di Polda Jawa Tengah pada Oktober 2025 sebelum perkara itu bergulir di Pengadilan Negeri Pati.
Botok didakwa dengan pasal penghasutan dimana majelis hakim memutuskan ia bersama beberapa terdakwa lain dipenjara selama enam bulan.
Namun putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pati pada 5 Maret 2026 itu tidak perlu dijalani dengan ketentuan keduanya menjalani pidana pengawasan selama 10 bulan.
Hakim juga menetapkan syarat umum agar keduanya tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pengawasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua, oleh karena itu dan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan Haryadi.
Tak hanya terjerat perkara penghasutan, Botok juga disebut-sebut pernah tersandung perkara perjudian pada 2021
Salah satu unggahan Threads bahkan menyebut nama Botok tercantum dalam data perkara Pengadilan Negeri Pati.
Dalam unggahan tersebut, akun @frostbitten_viper menyebut perkara Nomor 112/Pid.B/2021/PN Pti sebagai perkara yang mencantumkan nama Botok. Namun, informasi mengenai perkara tersebut perlu dibedakan dari putusan kasus penghasutan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Narasi di media sosial itu kemudian dikaitkan sejumlah warganet dengan polemik pemblokiran rekening Botok. Meski demikian, bahan tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan antara perkara perjudian 2021 dengan tindakan pemblokiran rekening Botok saat ini.
Polemik rekening Botok sendiri muncul menjelang rencana demonstrasi AMPB di Jakarta. Sebelumnya, pihak DPR menyatakan akan mengonfirmasi persoalan pemblokiran rekening tersebut kepada pihak perbankan.
Di sisi lain, Botok tetap dijadwalkan memimpin aksi AMPB pada 27 Agustus 2026. Ia sebelumnya menegaskan massa yang dibawanya hanya membawa tuntutan terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Botok juga telah membantah bahwa aksi AMPB memiliki agenda untuk menuntut pelengseran Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tuntutan kelompoknya tidak berkaitan dengan isu tersebut.
Baca Juga: Rhenald Kasali Ingatkan Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening: Jangan Kehilangan Trust!
Dengan rencana demonstrasi yang semakin dekat, perhatian terhadap sosok Botok tidak hanya tertuju pada agenda aksi AMPB. Rekam jejak perkara hukum yang pernah berkaitan dengan namanya kini ikut menjadi bagian dari sorotan publik menjelang aksi tersebut.