Dalam sesi breakout, para peserta mengidentifikasi tiga isu utama dalam redistribusi surplus pangan: keamanan dan kualitas pangan, reputasi brand donor, dan kepatuhan terhadap peraturan. Hasil diskusi ini akan menjadi pijakan awal dalam pembentukan Kelompok Kerja Redistribusi Pangan di bawah GRASP 2030.
Sebagai tindak lanjut, IBCSD akan memfasilitasi pembentukan kelompok kerja lintas sektor untuk merumuskan panduan standar redistribusi pangan yang dapat diterapkan bersama oleh pelaku usaha, food bank, dan pemerintah.
“Kami akan membentuk Kelompok Kerja Redistribusi Pangan di bawah GRASP 2030, yang akan menyusun pedoman praktis dan realistis untuk redistribusi pangan. Kelompok ini akan menjadi ruang kolaboratif bagi organisasi food bank dan pelaku usaha agar mekanisme redistribusi dapat diperkuat dan diperluas, demi mencegah pemborosan dan mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Angelique Dewi, Chairwoman GRASP 2030, dalam sambutan penutupnya.
Dengan langkah ini, GRASP 2030 berharap redistribusi pangan di Indonesia tak hanya menjadi gerakan sosial, tetapi juga solusi sistemik yang berdampak pada pengurangan sisa makanan dan peningkatan ketahanan pangan nasional.