Aturan tentang right to be forgotten atau hak untuk dilupakan masih menyimpan banyak celah hukum dan belum memiliki mekanisme implementasi yang jelas di Indonesia.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, mengatakan regulasi mengenai hak untuk dilupakan di Indonesia masih bersifat abu-abu, terutama terkait penentuan pihak yang bertanggung jawab menjalankan penghapusan atau pembatasan akses informasi di ruang digital.

Praktik penerapan right to be forgotten di berbagai negara tidak selalu dilakukan dengan menghapus konten asli dari internet. Sejumlah negara justru menerapkan mekanisme de-indexing, yaitu membatasi kemunculan informasi tertentu di mesin pencari tanpa menghapus sumber informasi.

"Yang dilakukan bukan menghapus berita dari media, tetapi mengatur agar mesin pencari tidak lagi menampilkan informasi tertentu sebagai hasil utama pencarian," kata Wahyudi dalam diskusi bertajuk Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia pada kegiatan Kelas Jurnalis HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia di Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.

Baca Juga: Menteri HAM: Media Itu Pilar Pembangunan Peradaban HAM

Wahyudi menilai pengaturan dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 belum memberikan petunjuk teknis yang tegas terkait pelaksanaan hak untuk dilupakan. Persoalan utama terletak pada belum jelasnya siapa yang wajib menjalankan permintaan penghapusan atau pembatasan akses tersebut.

"Problem utamanya ada di level implementasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang berkewajiban melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi," ujarnya.

Ia juga menyoroti mekanisme penetapan pengadilan dalam pengajuan hak untuk dilupakan yang masih bersifat sepihak atau voluntary petition. Kondisi tersebut belum mampu memberikan kepastian hukum yang kuat dalam praktik di lapangan.

Selain persoalan teknis, ia menilai penerapan right to be forgotten berpotensi untuk berbenturan dengan kepentingan publik, terutama terkait arsip jurnalistik dan kebebasan pers. Di kawasan Uni Eropa, penerapan aturan perlindungan data melalui General Data Protection Regulation memberikan pengecualian khusus untuk kepentingan jurnalistik agar arsip berita tetap dapat diakses oleh publik.

Akan tetapi di Indonesia, ia menilai perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam konteks hak untuk dilupakan di Indonesia masih belum diatur secara proporsional dan seimbang.

"Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme sengketa pers, bukan penghapusan informasi," kata Wahyudi.

Ia mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas dan seimbang maka Indonesia berpotensi akan menghadapi konflik serius antara perlindungan hak privasi individu, kebebasan berekspresi, serta hak publik untuk memperoleh informasi.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan algoritma mesin pencari yang semakin dominan, isu right to be forgotten akan menjadi tantangan besar dalam tata kelola informasi dan perlindungan HAM di Tanah Air.