Diketahui, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang hewan ternak yang diberi pakan campuran yang berasal dari darah dan tulang babi. Larangan itu telah disepakati melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII. MUI tidak akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap hewan yang diberi pakan campuran darah babi.
Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak untuk sapi, kambing, atau ayam.
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, (31/5/2024).
Selain itu, BPJPH juga meninjau produk daging asal Brasil yang telah tersertifikasi halal oleh FAMBRAS Halal Certificação LTDA, lembaga halal luar negeri Brazil yang telah menjalin kerja sama pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.
Meski demikian, Babe Haikal mengatakan logo halal BPJPH dari Indonesia saat ini belum tercantum pada packaging daging halal asal Brasil yang masuk ke Indonesia.
Menurut dia, pencantuman logo halal Indonesia diperlukan untuk memperkuat kepastian informasi bagi konsumen terhadap produk halal impor yang beredar di pasar domestik.
Haikal menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bagian dari amanat perlindungan konsumen Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini salah satu bagian dari perjalanan panjang halal menuju melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, seperti amanat undang-undang yang sering diucapkan oleh Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut. Menurutnya, kesepahaman itu lahir dari komitmen kuat kedua lembaga untuk bersinergi dalam pengawasan dan pengendalian produk yang masuk ke Indonesia.
“Kerja sama ini diharapkan menghadirkan pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, ikan, hingga aspek traceability secara bersama-sama. Tujuannya untuk menjamin bahwa produk yang masuk bukan hanya sehat, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban,” kata Karding.