Teka-teki mengenai sosok yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya terjawab. Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi untuk menduduki kursi strategis di Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang juga mengatur pengangkatan sejumlah pejabat utama baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan langsung nama-nama yang mendapat penugasan baru di Kejagung, termasuk Kuntadi yang kini dipercaya memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus.

Baca Juga: Profil Kuntadi, Kandidat Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

"Beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Selain Kuntadi, Presiden Prabowo juga menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca Juga: Tegas Prabowo pada Kasus Eks Jampidsus: Berantas!

Berikut daftar lengkap pejabat baru di Kejaksaan Agung:

  • Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung;
  • Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum);
  • Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus);
  • Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung;
  • Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Prasetyo menegaskan, pengangkatan para pejabat tersebut telah sah setelah Keppres diterbitkan dan tidak memerlukan pelantikan langsung oleh Presiden.

"Secara formil, nama-nama tersebut sudah langsung mengisi jabatan baru di Kejaksaan Agung," ujarnya.

Nama Kuntadi menjadi sorotan lantaran ia menggantikan Febrie Adriansyah, sosok yang selama ini dikenal luas dalam penanganan berbagai kasus besar di Indonesia. Sebelumnya, Febrie memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus, sehingga memunculkan spekulasi mengenai siapa yang akan dipercaya mengisi posisi tersebut.

Prasetyo mengungkapkan, proses penunjukan Jampidsus baru telah melalui mekanisme yang berlaku. Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih dahulu mengajukan nama calon pengganti kepada Presiden, kemudian dibahas dalam Tim Penilaian Akhir (TPA).

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

"Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, setelah pejabat sebelumnya mengajukan pengunduran diri," ungkapnya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo segera mengambil keputusan setelah seluruh proses administrasi dan penilaian rampung.

Penunjukan Kuntadi dinilai menjadi langkah penting bagi Kejaksaan Agung, mengingat posisi Jampidsus memiliki peran sentral dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya yang menjadi perhatian publik.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah Kuntadi dalam melanjutkan berbagai agenda penegakan hukum yang sebelumnya dijalankan Febrie Adriansyah, sekaligus menjawab ekspektasi publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung di era pemerintahan Prabowo Subianto.