Dampaknya, kebijakan dan peraturan digital menjadi sporadis dan reaktif. Sejak tahun 2016, alokasi anggaran riset dan inovasi Indonesia tidak pernah mencapai 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dibandingkan dengan standar UNESCO untuk negara berpenghasilan menengah ke atas yang mencapai 1-2% dari PDB. Bahkan, pada tahun 2023, anggaran riset Indonesia hanya sekitar 0,01 persen terhadap PDB, jauh di bawah Korea Selatan (4,5%), Jepang (2,5%), dan Amerika Serikat (1,5%).
Nilai ekonomi digital Indonesia di tahun 2023 mencapai US$77 miliar atau tumbuh 22 persen dari tahun sebelumnya, sesuai data Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi. Sementara itu, Presiden Joko Widodo di tahun 2023 yang lalu memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia di tahun 2025 akan mencapai $230 miliar dan $315 miliar di tahun 2030.
Baca Juga: The Grand Outlet Bali Mulai Pembangunan Konstruksi di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia beberapa tahun belakangan ini terutama dimotori oleh e-commerce, fintech, dan media digital. Pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakan juga turut mendorong pertumbuhan digitalisasi di berbagai bidang, seperti perdagangan, keuangan, pendidikan dan kesehatan.
Tak kalah pentingnya dalam mendorong transformasi digital ini adalah besarnya populasi Indonesia yang melek teknologi dan konsumsi ponsel pintar yang semakin tinggi di masyarakat. Data APJII menyebut, jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 222 juta jiwa dari total populasi 282 juta jiwa penduduk Indonesia tahun 2024.
Dari hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Jumlah ini naik 1,4% kalau dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Selain menerbitkan serangkaian regulasi yang tanggap dan mendukung pengembangan digitalisasi di berbagai bidang, pemerintah juga perlu memastikan kehadirannya lewat kebijakan yang antisipatif terhadap berbagai dinamika yang terjadi dalam transformasi digital tersebut, misalnya mendukung perkembangan ekonomi digital seperti meringankan peraturan-peraturan mengenai e-commerce dan fintech, serta untuk investasi di bidang infrastruktur digital," pungkasnya.