Perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sekitar 80 persen karyawan imbas pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) oleh pemerintah.
"Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan," kata manajemen Toba Pulp dalam keterbukaan informasi yang dikutip di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Mencari Biang Kerok Bencana Sumatra, PT Toba Pulp Lestari Diaudit Total
PHK ini akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026 mendatang. Manajemen telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK terhadap karyawan perseroan pada 23-24 April 2026 lalu.
Toba Pulp mengakui ada potensi persoalan hukum akibat kebijakan PHK tersebut. Perusahaan menyebut ada kemungkinan muncul gugatan atau perselisihan hubungan industrial dari pekerja yang terkena PHK. Meski demikian, Toba Pulp menyatakan peristiwa tersebut tidak berdampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
Pada Januari lalu Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan hutan.
Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di tiga provinsi yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Toba Pulp Lestari merupakan satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut tersebut.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menyebut 28 perusahaan itu terbukti merusak lingkungan di sekitarnya. Pencabutan izin ini sebagai bentuk kebijakan dari pemerintah untuk memperbaiki alam di lokasi tersebut.