Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah tidak lagi menggunakan MinyaKita sebagai komponen Bantuan Pangan. Kebijakan tersebut diambil agar pasokan MinyaKita dapat lebih banyak beredar di pasar rakyat dan mudah diakses masyarakat.

"Jadi sekarang tidak ada lagi MinyaKita untuk Bantuan Pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan MinyaKita," kata Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Menjaga Daya Saing Ekspor Minyak Kelapa Indonesia

Budi juga menegaskan bahwa MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah. Menurutnya, ketersediaan MinyaKita berasal dari kewajiban pelaku usaha minyak sawit dalam memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).

"Ketika perusahaan mau ekspor, maka harus DMO dulu, harus menyediakan MinyaKita," ujarnya.

Terkait program Bantuan Pangan, pemerintah membuka peluang penggunaan komoditas lain sesuai kondisi pasar. Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah telur ayam ras, terutama ketika harga komoditas tersebut mengalami penurunan.

Baca Juga: Pekan Ini! Mendag Jamin Harga Minyakita Turun

"Bantuan pangan pun bisa juga nanti bervariasi. Misalnya telur lagi turun, bisa saja telur untuk bantuan pangan," tutur Budi.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan terus memantau perkembangan harga pangan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap komoditas yang harganya berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP), termasuk menjaga distribusi dan ketersediaan pasokan.

"Yang di atas HET tentu terus kita melakukan pengawasan, kemudian distribusi dan bagaimana kita menjaga pasokan tetap ada. Itu terus kita lakukan berkoordinasi dengan K/L dan juga para distributor dan produsen," tutup Budi.