Tata ayah kandung tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan brutal terhadap YTR berbicara blak-blakan mengenai tabiat dan kelakuan putranya itu. Ia mengkui anaknya memang temperamental sajak masih belia.

Tata bahkan sempat menjadi korban kekejaman anaknya sendiri, ia dianiaya Taufik hanya karena tak punya lauk pauk di rumah Kepala Tata bahkan sampai dihajar dengan kayu. 

Baca Juga: Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal di Bandung Pantas Dihukum Kebiri

“(Pernah) dipukulin saya di kepala, dipukuli (dengan) kayu. Dia mau makan enggak ada ikannya, datang ke sawah langsung pukul saya,” kata Tata dikutip dari video TikTok @dedimulyadiofficial, Kamis (25/6/2026).

Beruntung kejadian itu langsung di lerai masyarakat sekitar, Taufik kata Tata ketika masih ingin menyerangnya secara brutal namun dihentikan warga yang melihat. 

“Mau dipukul lagi, dihalangi,” bebernya. 

Tak hanya tempramental, Taufik adalah orang yang ogah diatur-atur, bahkan selama ini keluarganya tak mengetahui secara persis pekerjaan pemuda 30 tahun itu. Tata mengaku sudah setengah tahun tak bertemu Taufik.

Perilaku buruk Taufik juga dikonfirmasi Kepala Desa Ciaro Kusnaedi yang mendampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjumpai Tata.

Dia mengatakan sedari kecil Taufik memang menjadi pribadi yang bermasalah, dia sering mengamuk hanya karena masalah-masalah sepele bahkan beberapa kali melawan gurunya. 

“Dari kecil sudah ada kenakalan,” ujarnya.

Kusnaedi mengatakan Taufik pernah dipenjara karena melakukan tindakan kriminal, menggelapkan sepeda motor orang Garut serta kasus penganiayaan.

“Kasus penganiayaan sama penggelapan motor, saya yang ngurusinnya,” kata Kusnaedi.

Taufik Hidayat saat ini kembali ditahan atas kasus penganiayaan dan penyekapan YTR. Dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum diringkus oleh tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) malam.

Baca Juga: Kementerian HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penyekapan Oleh Taufik Hidayat

Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.