Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah menilai pelaku penyekapan dan penyiksaan di Bandung, Jawa Barat Taufik Hidayat  pantas dihukum kebiri.  

Dia mendorong para penegak hukum mempertimbangkan hukuman kebiri lantaran penyekapan selama tiga tahun yang dibarengi penyiksaan brutal itu dinilai menjadi sebuah kejahatan  sangat kejam yang mesti diganjar hukuman maksimal.

Baca Juga: Apa Hukuman yang Pantas Buat Taufik Hidayat?

"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," kata Abdullah kepada wartawan Kamis (25/6/2026).

Hukuman kebiri kata Abdullah sangat layak dipakai menjerat Taufik sebab yang bersangkutan punya pola kekerasan berulang.  

Perlu diketahui rekam jejak Taufik mulai dibuka polisi, sebelum menyekap dan menyiksa kekasihnya YTR, Taufik juga diketahui kerap menyiksa mantan istrinya

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," ucap dia.

Terpisah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga meminta penegak hukum memakai seluruh instrumen hukum untuk menjerat Taufik seperti penggunaan pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujar Habiburokhman.

Menurutnya, perbuatan Taufik sama sekali tak bisa ditolerir, maka yang bersangkutan sangat layak dijerat pasal berlapis ini sekaligus sebagai pesan dan peringatan kepada masyarakat luas bahwa perbuatan biadab itu mesti diganjar hukuman yang setara.

Habiburokhman menegaskan pihaknya di Komisi III DPR bakal terus mengawasi kasus ini hingga tuntas.

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita," katanya.

Taufik berhasil diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6//2026) pukul 18.30 WIB setelah sebelumnya sempat buron.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.

Baca Juga: Kementerian HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penyekapan Oleh Taufik Hidayat

"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi.

Taufik pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.