Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk menghadapi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ketika dirinya mengaku siap membuka seluruh fakta di persidangan, pihak penggugat justru memilih mencabut gugatan.
Gibran pun menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, ia mengaku telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi proses pembuktian di pengadilan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran kepada awak media seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat.
Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, IESR Soroti Target Energi Terbarukan yang Belum Tercapai
Meski begitu, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengaku menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan pada Kamis (30/10/2026). Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada Majelis Hakim PTUN.
Gibran juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan. Sejak awal, ia berharap persidangan dapat berlangsung lancar hingga tuntas sehingga persoalan mengenai latar belakang pendidikannya bisa mendapatkan kejelasan di hadapan publik.
" Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," ujarnya.
Pernyataan Gibran tersebut muncul setelah pihak penggugat, yakni Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya, memutuskan mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out dari persidangan.
Baca Juga: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Transisi Energi Perlu Fokus pada Implementasi
Padahal, dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Gibran telah memaparkan riwayat pendidikan sang Wakil Presiden secara runut. Mereka bahkan memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana yang secara hukum diwakili Denny Indrayana. Gugatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Melalui gugatannya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Sebelumnya, polemik pendidikan Gibran juga sempat menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.