Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengatakan, hingga kini Presiden Prabowo Subianto masih ragu-ragu dalam menentukan sikapnya untuk merespons polemik ijazah SMA/SLTA milik Gibran Rakabuming Raka. Keragu-raguan itu yang membuat Prabowo hingga kini belum menyampaikan pendapatnya mengenai kasus yang sedang menjerat wakilnya itu.
“Saya rasa lebih ke arah ragu-ragu,” kata Ade dalam sebuah diskusi dilansir Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Mati-matian Pisahkan Prabowo dan Jokowi, Intrik PDI-P Malah Langsung Terbaca Lawan, Ampun!
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Gibran tak memiliki ijazah SMA/SLTA sebagai persyaratan pendaftaran pada Pilpres 2024 lalu, sejumlah pihak langsung menyimpulkan bahwa Gibran adalah wapres ilegal sebab proses pencalonannya sudah cacat sejak awal.
Pada sisi lain Prabowo dan mayoritas partai politik koalisi pemerintah justru menunjukkan sikap dingin, mereka sama sekali tidak memberi respons apapun. Menurut Ade baik Gibran maupun Prabowo sama-sama tidak bisa disalahkan dalam kasus ini.
Ade menolak anggapan bahwa Gibran telah melanggar konstitusi ketika maju sebagai calon wakil presiden. Ade menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku saat proses pendaftaran pencalonan dilakukan.
Menurut Ade, Gibran telah berupaya memenuhi persyaratan dengan menanyakan ketentuan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, ia berpandangan bahwa persoalan dokumen pendidikan tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Untuk menjelaskan pandangannya, Ade mengilustrasikan sebuah percakapan hipotetis mengenai latar belakang pendidikan Gibran dan persyaratan pencalonan bagi seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri tanpa memiliki ijazah SMA.
Dalam ilustrasi tersebut, Ade menggambarkan Gibran menanyakan kepada KPU apakah ijazah sarjana dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam kondisi tersebut.
Ade lalu menilai ketentuan yang diberikan KPU memungkinkan hal itu, sehingga Gibran tidak otomatis dapat dianggap bersalah hanya karena persoalan dokumen pendidikan yang diperdebatkan.
“Mas Gibran itu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini,” sebut Ade.
Terpisah, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD mengatakan kegaduhan politik akibat polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka sangat menguntungkan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan kegaduhan politik itu, perhatian publik menjadi teralihkan secara organik, bahkan dalam dua minggu belakangan atau pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Gibran terbukti tak punya ijazah SMA/SLTA atau sederajat, kritik publik yang sebelumnya menghujam pemerintahan Prabowo kini beralih ke keluarga Jokowi.
Baca Juga: Narsis dan Pengen Terus Berkuasa, Jokowi Gagal Memberi Teladan Kenegarawanan
Dengan kata lain Prabowo terselamatkan setidaknya untuk beberapa waktu ke depan gara-gara polemik ijazah SMA Gibran yang seharusnya menjadi salah satu persyaratan pendaftaran pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.
"Dengan kegaduhan ini kritik-kritik kepada Pak Prabowo dua minggu terakhir ini ndak ada. Semua serangan ke Pak Jokowi dan Gibran," kata Mahfud MD.