Agung Sedayu Group merupakan salah satu pengembang di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek ini masuk dalam 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disetujui Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Maret 2024 lalu.
Agung Sedayu Group (ASG) selaku pengembang menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam membangun area seluas 1.755 hektare tersebut. Rencananya, pengembangan PIK 2 akan dilakukan oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG) setelah mereka berhasil mengembangkan Kawasan PIK 1 dan pulau reklamasi, yakni Golf Island and Ebony, dengan total luasan pengembangan sekitar 1.600 hektare.
Baca Juga: Agung Sedayu Group Bicara soal AMDAL Proyek PIK 2
"Membangun sesuatu yang sebesar ini, tentu harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, berarti proyek ini tidak halal, katakan begitu. Harus ada dukungan, misalnya keputusan presiden, keputusan menteri, atau kesepakatan antara kementerian," ucap Nono Sampono, Presiden Direktur Agung Sedayu Group, pada Desember 2024 lalu, dikutip Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, beberapa kementerian berkepentingan langsung dengan proyek PIK 2 yang direncanakan menjadi destinasi wisata baru dan mengakomodasi kawasan hutan bakau. "Nah, yang terkait langsung dengan ini adalah Menko Perekonomian serta Menteri Parawisata dan Ekonomi Kreatif," jelasnya.
Sementara itu, terkait kawasan hutan bakau akan berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurutnya, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Daerah Khusus Jakarta untuk sejumlah lahan di depan pulau di Jakarta.
"Dulu istimewa, sekarang daerah khusus. Itu terjadi penambahan yang luar biasa. Yang tadinya hanya sekitar 16 hektare, sekarang sudah rasanya lebih dari 60 hektare. Penebalan pun dilakukan," jelasnya.
Nono melanjutkan, "Nah, berangkat dari pengalaman ini, kami mau coba membuat yang di sini (lokasi lainnya). Namun, karena panjang dan luas, harus dibungkus. Kalau tidak, barangnya bisa rawan lagi."
"Ini yang dilakukan ada dasarnya. Perintah dari negara dalam hal ini. Kalau kita bicara PSN, kan Keputusan Presiden. Dasar itu sudah kami lakukan," pungkasnya.
Sementara itu, proyek PIK 2 mendapat sorotan dari banyak pihak setelah keberadaaan pagar laut yang berada di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang viral di media sosial. Meski tidak diketahui siapa pemiliknya dan apa fungsinya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut diduga kuat sebagai bagian dari proyek PIK 2.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (17/1/2025) lalu menegaskan bahwa PIK 2 bukan bagian dari PSN yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, proyek yang termasuk PSN adalah eco-wisata Tropical Coastland yang digarap PT Agung Sedayu Group dan berdampingan dengan PIK 2.
"Kalau PIK itu bukan PSN, yang PSN itu ecotourism-nya," tegas Airlangga.