Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok, setelah mereka menuntaskan draf kesimpulan yang akan dirampungkan hari ini, Senin (15/4/2024). 

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran. Akan kami serahkan besok, Selasa 16 April,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Perang Israel-Iran Meletus, Indonesia Diminta Turun Tangan Jadi Penengah

Penyusunan kesimpulan itu berlandaskan fakta persidangan yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang disorot pihak Prabowo-Gibran adalah permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyoal pencalonan Gibran yang diklaim inkonstitusional. 

Yusril mengatakan, dalam kesimpulan kubu Prabowo-Gibran, pihaknya meminta supaya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan permohonan tersebut lantaran MK dinilai bukan menjadi lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya sebuah proses pencalonan, hal ini menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Adapun tugas dan kewenangan MK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024.

Lembaga itu hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil pemilu dalam hal ini adalah perselisihan hasil penghitungan perolehan suara, MK tak ada urusannya dengan masalah proses pencalonan presiden dan calon wakil presiden.  

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon,” tukasnya. 

Sebagaimana diketahui, MK memberi kesempatan kepada ketiga kubu yang berperkara untuk membuat kesimpulan setelah MK tuntas menggelar persidangan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 5 April 2024 lalu. Para pihak yang berselisih diberi batas waktu hingga Selasa (16/4/2024) untuk menyerahkan kesimpulan mereka. 

Baca Juga: Kubu Anies-Muhaimin: Pemilu 2024 Mengalami Disfungsi Elektoral

Baca Juga: Silaturahmi Jokowi-Megawati, PDI-P Diminta Tak Beri Syarat

Sembari menunggu kesimpulan dari ketiga kubu, MK mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH), setelahnya mereka bakal menelisik kesimpulan ketiga pihak untuk selanjutnya memutus sengketa tersebut. Rencananya sidang putusan digelar pada 22 April 2024 mendatang.